Sabtu, 4 Oktober 2025

Komnas PA Nilai Intervensi Stafsus KemenHAM di Kasus Retret Sukabumi Timbulkan Kekhawatiran

Agustinus meminta pemerintah untuk memastikan konsistensi dan keselarasan dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindakan intoleransi.

Penulis: Reza Deni
HO/Ist
RETRET SUKABUMI - Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, menilai intervensi staf khusus Kementerian HAM pada kasus persekusi yang menimpa anak-anak dan remaja peserta retret di Sukabumi telah menimbulkan kekhawatiran besar/HO-Komnas PA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai intervensi staf khusus Kementerian HAM pada kasus persekusi yang menimpa anak-anak dan remaja peserta retret di Sukabumi telah menimbulkan kekhawatiran besar.

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, menegaskan bahwa keadilan restoratif tidak boleh diterapkan dalam kasus-kasus yang menimbulkan keresahan publik, konflik sosial, dan berpotensi memecah belah bangsa, apalagi jika melibatkan kekerasan terhadap anak, maka menjadi pelanggaran serius.

Dia mengatakan apa yang dilakukan stafsus Kementerian HAM dapat meninggalkan trauma mendalam bagi anak-anak apa pun latar belakang agama yang menjadi korban.

"Dan justru dukungan psikososial yang komprehensif dan berkelanjutan yang diperlukan mendesak. Apakah trauma anak-anak tersebut kita biarkan, mereka adalah generasi yang nantinya akan mengisi Indonesia Emas 2045," kata Agustinus dalam keterangannya, Minggu (6/7/2025).

Agustinus meminta pemerintah untuk memastikan konsistensi dan keselarasan dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindakan intoleransi, tanpa kompromi atau intervensi yang dapat melemahkan proses hukum. 

"Kemudian KemenPPPA dan KPAI juga untuk segera mengambil langkah konkret dan mengeluarkan pernyataan publik yang menegaskan komitmen bersama dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, termasuk yang bermotif agama," katanya.

"Percepatan finalisasi regulasi rumah doa oleh Kementerian Agama yang inklusif dan memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi semua bentuk praktik keagamaan," ucapnya.

Komnas PA, dikatakan Agustinus, akan terus memantau perkembangan kasus ini dan segera mengirimkan bantuan para psikolog untuk memberikan trauma healing kepada anak-anak yang menjadi korban dan siap berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi dan keadilan ditegakkan. 

"Kita tidak boleh membiarkan anak-anak terus menerus menjadi korban dari tindakan kekerasan dan mempertontokan ujaran kebencian dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.

Komnas Perlindungan Anak menilai insiden perusakan serta persekusi yang menimpa anak-anak dan remaja peserta retret di Villa Cidahu, Sukabumi merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak dasar anak yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang perlindungan anak.

"Insiden ini tidak hanya melibatkan perusakan properti, tetapi juga tindakan intimidasi dan persekusi yang secara langsung berdampak pada kondisi psikologis dan keamanan anak-anak dan remaja," pungkasnya.

Terpisah,  Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) menyebut tak akan memberikan penangguhan penahanan 7 tersangka dalam kasus perusakan vila yang digunakan sebagai tempat retret di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Cidahu, Sukabumi.

Pigai mengatakan dia tak akan menindaklanjuti staf khususnya yang dinilai malah mencederai keadilan.

"Sebagai Menteri HAM RI saya tidak akan menindaklanjuti usulan spontanitas Thomas S Swarta, Staf Khsusus Menteri HAM. Karena itu mencederai perasaan ketidakadilan bagi pihak korban," kata Pigai dalam akun X pribadinya bernama @NataliusPigai2 seperti dikutip, Minggu (6/7/2025).

"Tindakan yang bertentangan dengan hukum adalah perbuatan dari individu / personal bertentangan dengan Pancasila," sambungnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved