Minggu, 5 Oktober 2025

Blog Tribunners

Koalisi Sipil: Keterwakilan Perempuan di Lembaga Pemilu Perlu Diatur Spesifik

Koalisi sipil usulkan revisi UU Pemilu atur jumlah pasti komisioner perempuan di KPU, Bawaslu, dan DKPP demi keseimbangan gender.

Wartakota/Rangga Baskoro
TPS - Koalisi masyarakat sipil menyampaikan usulan revisi UU Pemilu untuk memastikan keterwakilan perempuan di KPU, Bawaslu, dan DKPP diatur secara tegas dan spesifik. 

TRIBUNNEWS.COM - Koalisi masyarakat sipil mendorong aturan yang lebih tegas dan spesifik terkait keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara pemilu. 

Mereka menilai regulasi yang ada saat ini belum cukup menjamin keseimbangan gender, sehingga peluang perempuan untuk duduk di posisi strategis masih terbatas.

Koalisi Masyarakat Sipil adalah gabungan berbagai organisasi, individu, dan kelompok independen yang bergerak di luar struktur negara dan pasar, dengan tujuan utama mengawal demokrasi, hak asasi manusia, dan keadilan sosial di Indonesia.

Tujuan Koalisi

Menjadi penyeimbang kekuasaan negara

Menyuarakan kepentingan rakyat yang terpinggirkan

Mendorong partisipasi publik dalam kebijakan

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari berbagai organisasi kepemiluan mengusulkan agar Revisi Undang-Undang Pemilu mengubah mekanisme afirmasi perempuan pada jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), 

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP merupakan isu penting dalam mendorong demokrasi yang inklusif dan berkeadilan gender.

Namun, meski ada regulasi yang mengamanatkan keterwakilan minimal 30 persen, implementasinya masih dianggap lemah dan formalitas belaka.

UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum hanya menyebutkan bahwa komposisi lembaga penyelenggara pemilu harus “memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%”.

Dalam praktiknya, jumlah perempuan yang terpilih sebagai komisioner sering kali jauh di bawah angka tersebut2.

Misalnya, pada seleksi KPU dan Bawaslu periode 2022–2027, hanya terdapat 4 perempuan dari 14 calon KPUdan 3 perempuan dari 10 calon Bawaslu.

Koalisi Masyarakat Sipil mengusulkan revisi UU Pemilu agar menetapkan jumlah minimal perempuan secara eksplisit, bukan sekadar persentase:

Halaman
1234

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved