Blog Tribunners
Koalisi Sipil: Keterwakilan Perempuan di Lembaga Pemilu Perlu Diatur Spesifik
Koalisi sipil usulkan revisi UU Pemilu atur jumlah pasti komisioner perempuan di KPU, Bawaslu, dan DKPP demi keseimbangan gender.
TRIBUNNEWS.COM - Koalisi masyarakat sipil mendorong aturan yang lebih tegas dan spesifik terkait keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara pemilu.
Mereka menilai regulasi yang ada saat ini belum cukup menjamin keseimbangan gender, sehingga peluang perempuan untuk duduk di posisi strategis masih terbatas.
Koalisi Masyarakat Sipil adalah gabungan berbagai organisasi, individu, dan kelompok independen yang bergerak di luar struktur negara dan pasar, dengan tujuan utama mengawal demokrasi, hak asasi manusia, dan keadilan sosial di Indonesia.
Tujuan Koalisi
Menjadi penyeimbang kekuasaan negara
Menyuarakan kepentingan rakyat yang terpinggirkan
Mendorong partisipasi publik dalam kebijakan
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari berbagai organisasi kepemiluan mengusulkan agar Revisi Undang-Undang Pemilu mengubah mekanisme afirmasi perempuan pada jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU),
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP merupakan isu penting dalam mendorong demokrasi yang inklusif dan berkeadilan gender.
Namun, meski ada regulasi yang mengamanatkan keterwakilan minimal 30 persen, implementasinya masih dianggap lemah dan formalitas belaka.
UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum hanya menyebutkan bahwa komposisi lembaga penyelenggara pemilu harus “memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%”.
Dalam praktiknya, jumlah perempuan yang terpilih sebagai komisioner sering kali jauh di bawah angka tersebut2.
Misalnya, pada seleksi KPU dan Bawaslu periode 2022–2027, hanya terdapat 4 perempuan dari 14 calon KPUdan 3 perempuan dari 10 calon Bawaslu.
Koalisi Masyarakat Sipil mengusulkan revisi UU Pemilu agar menetapkan jumlah minimal perempuan secara eksplisit, bukan sekadar persentase:
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Terima Banyak Kritikan, KPU Akhirnya Cabut Keputusan Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres |
![]() |
---|
DPR Minta KPU Klarifikasi soal Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres ke Publik |
![]() |
---|
Keputusan KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres Tuai Kritik, Tunjukkan Keberpihakan? |
![]() |
---|
Lingkar Madani Indonesia Kritik Keputusan KPU Tutup Akses Publik terhadap Dokumen Capres-Cawapres |
![]() |
---|
BSN Partai Golkar Dorong Peningkatan Kualitas Demokrasi Indonesia lewat Penyempurnaan Sistem Pemilu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.