Tunjangan DPR RI
Sekjen DPR akan Proses Surat MKD soal Anggota Dewan Nonaktif Tak Dapat Gaji hingga Tunjangan
MKD telah mengirimkan surat kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk menghentikan gaji dan tunjangan anggota DPRyang telah dinonaktifkan.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Muhammad Zulfikar
Kolase Tribunnews
ANGGOTA DPR DINONAKTIFKAN - Kolase foto para anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai mereka masing-masing. Di antaranya ada Eko Patrio dan Uya Kuya dari PAN. Ada Adies Kadir dari Golkar. Serta Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari NasDem. Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyebut telah menerima surat dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) perihal anggota dewan nonaktif tidak mendapatkan gaji hingga tunjangan.
Sebagaimana diketahui, saat ini ada anggota DPRyang dinonaktifkan imbas aksi demo ricuh di sejumlah daerah. Mereka dinonaktif karena pernyataannya dianggap memicu kemarahan publik.
Kelima anggota DPR yang dinonaktifkan adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasional Demokrat (NasDem), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari Partai Amanat Nasional (PAN) lalu Adies Kadir dari Partai Golkar.
Berita Terkait
Tunjangan DPR RI
Beda Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Indonesia dengan Malaysia, Ada Tunjangan Hiburan dan HP |
---|
Anggota DPR RI Masih Tetap Dapat Tunjangan Pensiun, Tertinggi Rp 3,6 Juta |
---|
Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Hingga Uya Kuya Didorong Jalani Sidang Etik di MKD DPR RI |
---|
Ray Rangkuti Sebut Gaji DPR 42 Kali Lipat Gaji Rakyat, Timbulkan Kesenjangan Sosial |
---|
BREAKING NEWS DPR Sepakat Hentikan Tunjangan Perumahan dan Moratorium Kunjungan Kerja |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.