Selasa, 7 Oktober 2025

Tunjangan DPR RI

Anggota DPR RI Masih Tetap Dapat Tunjangan Pensiun, Tertinggi Rp 3,6 Juta

DPR dimungkinkan akan tetap mendapatkan uang pensiunan ketika mereka tidak lagi menjabat sebagai wakil rakyat.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TANGGAPI TUNTUTAN - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama Saan Mustopa (kiri) dan Cucun Ahmad Syamsurijal (kanan) menyampaikan tanggapan atas 17+8 Tuntutan Rakyat saat Konferensi Pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025). Pimpinan DPR menyatakan bahwa seluruh Fraksi menyepakati sejumlah tuntutan dari 17+8 Tuntutan Rakyat di antaranya menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR, menghentikan kunjungan kerja atau kunker anggota DPR ke luar negeri, kecuali jika ada undangan kenegaraan serta akan terus mengkaji tuntutan lain yang disesuaikan dengan kerja-kerja prioritas DPR. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dimungkinkan akan tetap mendapatkan uang pensiunan ketika mereka tidak lagi menjabat sebagai wakil rakyat.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara Pasal 12 (1) dan Pasal 13 (1).

Berdasarkan surat salinan yang diterima Tribunnewscom, Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun yang ditetapkan berdasarkan lama masa jabatan.

"Besarnya pensiun sekurang kurangnya 6 persen dan sebesar-besarnya 75?ri dasar pensiun," tulis dalam surat salinan yang diterima Tribunnews.com, Jumat (5/9/2025).

Dimana berdasarkan PP 75 Tahun 2000 perhitungan pensiun yang diterima paling tinggi yakni Rp3.639.540 dengan masa jabatan 2 periode, selanjutnya Rp2.935.704 dengan masa jabatan 1 periode.

Sementara yang paling kecil yakni,  Rp401.894 dengan masa jabatan 1-6 bulan.

Diketahui, pemberian pensiunan anggota DPR RI ini menjadi salah satu tuntutan massa aksi dan masyarakat dalam aksi demonstrasi yang terjadi belakangan ini.

Tuntutan penghapusan tunjangan pensiun itu bahkan dituangkan oleh rakyat dalam tuntutan 17+8.

Adapun tuntutan "17+8" tersebut yakni: 

Tugas Presiden

1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tak ada kriminalisasi demonstran

2. Bentuk tim investigasi kematian Affan Kurniawan, dan semua demonstran yang menjadi korban aksi 25-31 Agustus

Tugas DPR RI 

3. Bekukan kenaikan tunjangan, gaji, dan fasilitas baru anggota DPR termasuk pensiun.

4. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan rumah, fasilitas DPR)

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved