Tunjangan DPR RI
Soal Anggota Dewan Nonaktif Masih Terima Gaji, Ketua BURT DPR Klaim Urusan Internal Partai
Menurut dia, BURT ada pada kewenangan untuk mengelola yang berkaitan dengan urusan rumah tangga DPR RI.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Rizki Aulia Rahman Natakusumah merespons soal masih diterimanya gaji oleh anggota DPR RI yang berstatus nonaktif saat ini.
Diketahui, ada lima orang anggota DPR RI yang nonaktif yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Surya Utama alias Uya Kuya dan Adies Kadir.
Baca juga: Adies Kadir Masih Dapat Gaji Wakil Ketua DPR Meski Nonaktif, Bahlil: Nanti Kita Lihat
Menurut Rizki, mekanisme penggajian terhadap para anggota DPR ada pada kewenangan di fraksi atau partai masing-masing.
"Ya itu kan tata kelolanya (di BURT). Tapi kan itu urusan partai masing-masing," kata Rizki kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Baca juga: Sahroni Dinonaktifkan sebagai Anggota DPR, Salsa Erwina: Nonaktif atau Dipecat? Harus Tegas
Menurut dia, BURT ada pada kewenangan untuk mengelola yang berkaitan dengan urusan rumah tangga DPR RI.
Badan Urusan Rumah Tangga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia merupakan salah satu alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap, dan bertugas mengatur segala hal yang berkaitan dengan kerumahtanggaan DPR, termasuk pengelolaan fasilitas, anggaran internal, dan tunjangan anggota dewan.
Perihal dengan urusan internal di fraksi seperti pemberian gaji, itu ada pada kewenangan di partai politik masing-masing.
"Jadi urusan rumah tangga yang saya bidangi kan urusan rumah tangga DPR bukan internal. Jadi mohon ditanyakan ke internal partai masing-masing," tutur dia.
Sebelumnya, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini mengatakan, anggota DPR yang dinyatakan nonaktif oleh partai politik tetap berhak menerima gaji dan fasilitas sebagai legislator.
Sebab, status keanggotaan mereka belum berubah secara hukum selama belum diberhentikan melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Sejumlah anggota DPR dinyatakan nonaktif oleh partainya, antara lain Ahmad Sahroni dan Nafa Indria Urbach dari Partai NasDem, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dari PAN, serta Adies Kadir dari Partai Golkar.
Titi menjelaskan, istilah nonaktif memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), namun penggunaannya sangat spesifik.
Pasal 144 UU MD3 mengatur bahwa pimpinan DPR dapat menonaktifkan sementara pimpinan dan/atau anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang sedang diadukan, apabila pengaduannya dinyatakan memenuhi syarat serta lengkap untuk diproses.
"Jadi, konteks “nonaktif” dalam UU MD3 itu hanya berlaku pada posisi pimpinan atau anggota MKD, bukan pada anggota DPR secara umum," kata Titi kepada wartawan, Senin (1/9/2025).
Baca juga: Tak Ada Istilah Nonaktif Anggota DPR, Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Hanya Didisiplinkan Partai
Hal yang sama juga ditegaskan dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, yang menyatakan bahwa pengaturan mengenai nonaktif hanya berlaku pada pimpinan atau anggota MKD yang diadukan.
Tunjangan DPR RI
Beda Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Indonesia dengan Malaysia, Ada Tunjangan Hiburan dan HP |
---|
Anggota DPR RI Masih Tetap Dapat Tunjangan Pensiun, Tertinggi Rp 3,6 Juta |
---|
Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Hingga Uya Kuya Didorong Jalani Sidang Etik di MKD DPR RI |
---|
Ray Rangkuti Sebut Gaji DPR 42 Kali Lipat Gaji Rakyat, Timbulkan Kesenjangan Sosial |
---|
BREAKING NEWS DPR Sepakat Hentikan Tunjangan Perumahan dan Moratorium Kunjungan Kerja |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.