Tunjangan DPR RI
KPU Belum Terima Nama Anggota DPR Nonaktif untuk Diganti
Usulan pemberhentian anggota DPR disampaikan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR, lalu diteruskan ke presiden.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya belum menerima satu pun usulan dari DPR terkait pengganti antarwaktu (PAW) terhadap sejumlah anggota yang saat ini statusnya nonaktif.
Pergantian Antar Waktu (PAW) adalah proses penggantian anggota lembaga negara atau organisasi ketika seorang anggota tidak dapat melanjutkan tugasnya karena alasan tertentu, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
Baca juga: Golkar Sebut Anggota DPR Nonaktif Tak Bisa Terima Gaji dan Tunjangan
“Sampai hari ini belum,” kata Afif, sapan akrabnya, saat dihubungi, Rabu (3/9/2025).
Adapun, mekanismenya, aturan PAW tertuang dalam sejumlah pasal di dalam UU 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
Dalam Pasal 239 ayat (1), disebutkan anggota DPR bisa berhenti antarwaktu karena tiga alasan, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
Sementara itu, pada ayat (2) dijelaskan lebih rinci mengenai pemberhentian.
Seorang anggota DPR dapat diberhentikan antarwaktu jika tidak dapat melaksanakan tugas selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan, melanggar sumpah jabatan atau kode etik, hingga dinyatakan bersalah oleh pengadilan dengan ancaman pidana minimal lima tahun.
Selain itu, pemberhentian juga bisa terjadi bila ada usulan dari partai politik, anggota sudah tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, melanggar ketentuan larangan dalam UU MD3, diberhentikan dari partainya, atau menjadi anggota partai politik lain.
Usulan pemberhentian anggota DPR disampaikan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR, lalu diteruskan ke presiden untuk diresmikan paling lambat 14 hari.
Baca juga: Formappi Tegaskan di UU MD3 Tak Ada Istilah Nonaktif untuk Memberhentikan Anggota DPR RI
Kemudian, pimpinan DPR meminta nama calon pengganti kepada KPU dan menyerahkannya paling lama lima hari.
Selanjutnya, presiden meresmikan pemberhentian sekaligus pengangkatan pengganti dalam waktu maksimal 14 hari.
Diketahui, saat ini ada anggota DPR yang dinonaktifkan akibat diduga merendahkan rakyat.
Kelima anggota DPR yang dinonaktifkan adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasional Demokrat (NasDem), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari Partai Amanat Nasional (PAN) lalu Adies Kadir dari Partai Golkar.
Tunjangan DPR RI
Beda Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Indonesia dengan Malaysia, Ada Tunjangan Hiburan dan HP |
---|
Anggota DPR RI Masih Tetap Dapat Tunjangan Pensiun, Tertinggi Rp 3,6 Juta |
---|
Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Hingga Uya Kuya Didorong Jalani Sidang Etik di MKD DPR RI |
---|
Ray Rangkuti Sebut Gaji DPR 42 Kali Lipat Gaji Rakyat, Timbulkan Kesenjangan Sosial |
---|
BREAKING NEWS DPR Sepakat Hentikan Tunjangan Perumahan dan Moratorium Kunjungan Kerja |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.