Senin, 29 September 2025

Tunjangan DPR RI

KPU Belum Terima Nama Anggota DPR Nonaktif untuk Diganti

Usulan pemberhentian anggota DPR disampaikan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR, lalu diteruskan ke presiden.

Kolase Tribunnews
ANGGOTA DPR DINONAKTIFKAN - Kolase foto para anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai mereka masing-masing. Di antaranya ada Eko Patrio dan Uya Kuya dari PAN. Ada Adies Kadir dari Golkar. Serta Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari NasDem. KPU belum menerima satu pun usulan dari DPR terkait pengganti antarwaktu (PAW) terhadap sejumlah anggota yang saat ini statusnya nonaktif. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya belum menerima satu pun usulan dari DPR terkait pengganti antarwaktu (PAW) terhadap sejumlah anggota yang saat ini statusnya nonaktif.

Pergantian Antar Waktu (PAW) adalah proses penggantian anggota lembaga negara atau organisasi ketika seorang anggota tidak dapat melanjutkan tugasnya karena alasan tertentu, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Baca juga: Golkar Sebut Anggota DPR Nonaktif Tak Bisa Terima Gaji dan Tunjangan

“Sampai hari ini belum,” kata Afif, sapan akrabnya, saat dihubungi, Rabu (3/9/2025). 

Adapun, mekanismenya, aturan PAW tertuang dalam sejumlah pasal di dalam UU 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). 

Dalam Pasal 239 ayat (1), disebutkan anggota DPR bisa berhenti antarwaktu karena tiga alasan, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Sementara itu, pada ayat (2) dijelaskan lebih rinci mengenai pemberhentian. 

Seorang anggota DPR dapat diberhentikan antarwaktu jika tidak dapat melaksanakan tugas selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan, melanggar sumpah jabatan atau kode etik, hingga dinyatakan bersalah oleh pengadilan dengan ancaman pidana minimal lima tahun.

Selain itu, pemberhentian juga bisa terjadi bila ada usulan dari partai politik, anggota sudah tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, melanggar ketentuan larangan dalam UU MD3, diberhentikan dari partainya, atau menjadi anggota partai politik lain.

Usulan pemberhentian anggota DPR disampaikan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR, lalu diteruskan ke presiden untuk diresmikan paling lambat 14 hari.

Baca juga: Formappi Tegaskan di UU MD3 Tak Ada Istilah Nonaktif untuk Memberhentikan Anggota DPR RI

Kemudian, pimpinan DPR meminta nama calon pengganti kepada KPU dan menyerahkannya paling lama lima hari. 

Selanjutnya, presiden meresmikan pemberhentian sekaligus pengangkatan pengganti dalam waktu maksimal 14 hari.

Diketahui, saat ini ada anggota DPR yang dinonaktifkan akibat diduga merendahkan rakyat.

Kelima anggota DPR yang dinonaktifkan adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasional Demokrat (NasDem), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari Partai Amanat Nasional (PAN) lalu Adies Kadir dari Partai Golkar.

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan