Jumat, 3 Oktober 2025

Demo di Jakarta

Dipecat Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae Minta Maaf, Ngaku Tak Sadar Lindas Ojol: Tahu Usai di Markas

Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, meminta maaf setelah dipecat dari Polri.

Penulis: Rakli Almughni
HandOut/Tribunnews
KOMPOL COSMAS DIPECAT - Terduga pelanggar berat Kompol Cosmas Kaju Gae dipecat dengan tidak hormat alias PTDH sebagai anggota Polri atas kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas driver ojol hingga tewas. Putusan sidang dibacakan majelis sidang KKEP di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025). Kompol Cosmas meminta maaf dan sedih Affan Kurniawan, driver ojol, meninggal dunia. 

"Di sisi yang lain dia merasakan bagaimana tanggungjawab bagaimana tugasnya. Di sisi lain, dia juga menyatakan kesedihannya, belasungkawa terhadap keluarga korban," ujar Anam.

"Permintaan maaf tadi sempat dua kali disampaikan, 'mohon maaf belasungkawa terhadap keluarga korban.'," tutupnya.

Kompol Cosmas menjalani sidang etik ini dengan mengenakan seragam pakai dinas harian (PDH) Polri

Ia juga terlihat memakai baret biru dari kesatuan Brigade Mobil (Brimob).

Kompol Cosmas Kaju Gae diketahui duduk di sebelah Bripka Rohmat (R), driver atau sopir rantis Brimob yang melindas Affan Kurniawan hingga tewas ketika membubarkan massa demonstran di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.

Profil Kompol Cosmas Kaju Gae

Kompol Cosmas Kaju Gae adalah periwra menengah (pamen) di dalam Polri.

Di Polri, ia diamanahkan untuk menjabat sebagai Danyon Resimen IV Korps Brimob Polri.

Dalam kariernya, Kompol Cosmas Kaju Gae juga pernah menjabat sebagai Ps Wadanden Denbang Satuan Bantuan Teknis Pasukan Gegana Korps Brimob Polri dan Ps Kakorta Satuan Latihan Korps Brimob Polri.

Selain itu, ia juga sempat menduduki posisi sebagai Wakil Kepala Subden I Den D Korps Brimob Polri.

Kompol Cosmas menjadi anggota Brimob dengan pangkat paling tinggi dari 7 polisi yang diperiksa Div Propam Polri.

Pangkatnya yakni Komisaris Polisi atau Kompol, golongan dalam perwira menengah tingkat satu di Polri.

Pangkat Kompol memiliki lambang 1 melati emas.

Seorang polisi berpangkat Kompol biasanya menjabat posisi seperti Kapolsek di wilayah perkotaan, Kasat (Kepala Satuan) di berbagai unit seperti Satreskrim atau Satlantas, atau posisi strategis lainnya di kepolisian.

Sementara itu, gaji polisi perwira menengah ditetapkan paling kecil Rp 3.000.100 per bulan dan paling tinggi Rp 5.243.400 per bulan.

Pamen berpangkat Kompol memiliki gaji mulai dari Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

(Tribunnews.com/Rakli)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved