Senin, 29 September 2025

Demo di Jakarta

Dipecat Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae Minta Maaf, Ngaku Tak Sadar Lindas Ojol: Tahu Usai di Markas

Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, meminta maaf setelah dipecat dari Polri.

Penulis: Rakli Almughni
HandOut/Tribunnews
KOMPOL COSMAS DIPECAT - Terduga pelanggar berat Kompol Cosmas Kaju Gae dipecat dengan tidak hormat alias PTDH sebagai anggota Polri atas kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas driver ojol hingga tewas. Putusan sidang dibacakan majelis sidang KKEP di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025). Kompol Cosmas meminta maaf dan sedih Affan Kurniawan, driver ojol, meninggal dunia. 

TRIBUNNEWS.COM - Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, dipecat dengan tidak hormat dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri, Rabu (3/9/2025).

Cosmas terbukti melakukan pelanggaran karena kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ia tumpangi melindas seorang driver ojek online (ojol) hingga tewas pada Kamis (28/8/2025).

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025), dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Kompol Cosmas Kaju Gae menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa rantis melindas ojol itu.

Ia mengaku tidak sadar bahwa rantis Brimob yang ditumpanginya telah melindas seseorang hingga meninggal.

Cosmas baru tahu bahwa rantis Brimob tersebut melindas ojol setelah dirinya tiba di markas.

Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam.

PAMEN PELINDAS AFFAN - Tampang Kompol Cosmas Kaju Gae. Dia merupakan satu dari tujuh anggota Brimob yang dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri setelah terjadinya insiden pelindasan terhadap driver ojol, Affan Kurniawan, saat aksi demonstrasi di kawasan Pejompongan Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) lalu. Ia merupakan satu-satunya perwira menengah (pamen) yang berada di dalam kendaraan rantis (rantis) Brimob saat insiden dilindasnya Affan.
PAMEN PELINDAS AFFAN - Tampang Kompol Cosmas Kaju Gae. Dia merupakan satu dari tujuh anggota Brimob yang dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri setelah terjadinya insiden pelindasan terhadap driver ojol, Affan Kurniawan, saat aksi demonstrasi di kawasan Pejompongan Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) lalu. Ia merupakan satu-satunya perwira menengah (pamen) yang berada di dalam kendaraan rantis (rantis) Brimob saat insiden dilindasnya Affan. (Kolase Tribunnews.com/Tangkapan layar)

Baca juga: Hasil Sidang Etik Kasus Tewasnya Affan Kurniawan Dilindas Rantis Brimob: Kompol Cosmas Disanksi PTDH

"Terduga yang sekarang sudah diputuskan PTDH, menjelaskan bahwa dia tahu kalau ternyata mobilnya menabrak atau melindas almarhum itu setelah dia ada di markas," kata Choriul Anam.

"Dikasih tahu sama teman-temannya, juga melihat sosial media," imbuhnya.

Cosmas sedih dan meminta maaf serta ikut berduka cita atas meninggalnya Affan Kurniawan.

"Dia sedih tadi. Dia juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga, belasungkawa terhadap keluarga, dan dia memang nggak ngira," ujar Anam.

Hal tersebut dinilai yang membuat Cosmas masih berpikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan PTDH terhadap dirinya.

"Mungkin yang menjadikan dia memilih untuk berpikir dulu untuk menyatakan sikapnya," tutur Anam.

"Dia akan berdiskusi dulu sama pihak keluarganya, sama istri dan keluarganya," lanjutnya.

Choirul Anam menyampaikan bahwa Kompol Cosmas Kaju Gae menyampaikan permohonan maaf sebanyak dua kali.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan