Demo di Jakarta
Selain Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim Juga Ditangkap Polisi
Menurutnya proses hukum terhadap Delpedro dan Muzaffar pun terasa janggal dan melawan hukum.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya disebut juga menangkap seorang Staf Lokataru Foundation bernama Muzaffar Salim terkait kasus penghasutan perbuatan aksi anarkis.
Tim Advokasi Lokataru Foundation, Fian Alaydrus menerangkan, bahwa Muzaffar ditangkap di kantin Polda Metro Jaya pada Selasa (2/9/2025) dini hari ketika mendampingi Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen yang telah lebih dulu diringkus.
Baca juga: Delpedro Ditangkap Polisi, Lokataru Foundation: Ada Upaya untuk Mengintimidasi
Tak hanya ditangkap, kata Fian, Muzaffar pada saat itu juga langsung ditetapkan tersangka oleh polisi atas kasus yang sama dengan Delpedro.
"Muzaffar itu ditangkap sekitar jam 01.58 WIB. Sebenarnya tersangka langsung, pasalnya sama dengan Delpedro. Sudah dua tersangka dari Lokataru," kata Fian saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025) sore.
Baca juga: Kronologi Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Ditangkap Polisi, Dijemput Paksa Mobil Ertiga Putih
Terkait hal ini, Fian mengatakan, penangkapan terhadap dua rekannya itu tanpa melalui prosedur yang berlaku.
Pasalnya, sebelum ditangkap dan ditetapkan tersangka, tidak ada pemanggilan terlebih dahulu terhadap Delpedro maupun Muzaffar.
Menurutnya proses hukum terhadap Delpedro dan Muzaffar pun terasa janggal dan melawan hukum.
"Dari sisi prosedur dalam konteks penangkapan teman-teman kami, sahabat kami Delpedro dan Muzaffar dari sisi prosedur itu sangat menyalahi KUHP," jelasnya.
Delpedro Marhaen Ditangkap
Sebelumnya, Diberitakan sebelumnya, Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025) malam.
Penangkapan tersebut dikonfirmasi melalui unggahan resmi akun Instagram @lokataru.foundation.
Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa Delpedro Marhaen ditangkap sekitar pukul 22.45 WIB.
Lokataru menyebut, penangkapan ini sebagai tindakan represif yang dinilai mencederai prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
"Penangkapan ini merupakan tindakan represif yang mencederai prinsip demokrasi dan hak asasi manusia," tulis pihak Lokataru dalam pernyataannya.
Lokataru menegaskan, Delpedro Marhaen adalah warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat, berkumpul, dan berekspresi secara damai.
"Penangkapan sewenang-wenang terhadap dirinya bukan hanya bentuk kriminalisasi, tetapi juga upaya membungkam kritik publik," tulis pernyataan tersebut.
Lokataru pun meminta Polda Metro Jaya segera membebaskan Delpedro Marhaen tanpa syarat, serta menghentikan segala bentuk kriminalisasi, intimidasi, dan kekerasan terhadap warga negara yang menggunakan hak berekspresi.
"Negara harus menjamin perlindungan terhadap kebebasan sipil dan politik sesuai amanat konstitusi serta standar hak asasi manusia internasional," demikian pernyataan Lokataru.
Baca juga: Kronologi Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Ditangkap Polisi, Dijemput Paksa Mobil Ertiga Putih
Pernyataan Polisi
Polda Metro Jaya membenarkan penangkapan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen pada Senin (1/9/2025).
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).
"Jadi benar Polda Metro Jaua dalam hal ini penyidik Ditreskrimum PMJ telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR Atas dugaan melakukan ajakan, hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar, termausk anak," ucap Ade Ary.
Menurutnya, pelajar yang diajak melakukan aksi anarkis masih di bawah umur atau belum berusia 18 tahun.
"Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong hingga menimbulkan kerusuhan dan keresahan di tengah masyarakat dan atau merekrut dan atau membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa," jelasnya.
Adapun pasal-pasal yang dilanggar oleh terduga pelaku yakni 160 KUHP dan atau 45a ayat 3 juncto pasal 28 ayat 3 UU ITE.
Kemudian pasal 76 h juncto UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Di mana dugaan tindak pidana yang terjadi itu sejak 25 Agustus di sekitar atau depan gedung DPR/MPR sekitaran Tanah Abang dan beberapa wilayah Jakarta lainnya.
Saat ini polisi masih melakukan proses pendalaman sejak 25 Agustus 2025.
"Karena kegiatan yang dilakukan penyidik melakukan penangkapan, saat ini penyidik maish terus melakukan pendalaman," pungkasnya.
Demo di Jakarta
Polda Metro Periksa Kuasa Hukum Delpedro Marhaen Terkait Dugaan Penghasutan Demo Berujung Ricuh |
---|
PPATK Serahkan Hasil Analisis Aliran Dana Terkait Demo Ricuh di Jakarta Kepada Polda Metro Jaya |
---|
Ada Demo Buruh di DPR, Ini Cara Polisi Antisipasi Agar Tak Disusupi Perusuh |
---|
Tim Independen LNHAM akan Gali Keterangan Polisi Hingga Keluarga Korban Terkait Demo Agustus |
---|
Uya Kuya Sempat Dikritik Netizen Lalai Urus Kucing, Orang Kepercayaan Ungkap Faktanya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.