Minggu, 5 Oktober 2025

Tunjangan DPR RI

Adies Kadir Masih Dapat Gaji Wakil Ketua DPR Meski Nonaktif, Bahlil: Nanti Kita Lihat

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia mengatakan pihaknya enggan menanggapi kritikan sejumlah akademisi mengenai penonaktifan Adies Kadir.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
GOLKAR - Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia di Istana Negara, Jakarta, Senin (1/9/2025). Ia enggan menanggapi kritikan sejumlah akademisi mengenai penonaktifan Adies Kadir sebagai Wakil Ketua DPR RI. 

Proses ini melibatkan usulan dari partai politik, pimpinan DPR, dan penetapan oleh Presiden.

Karena itu, ketika partai politik menyatakan menonaktifkan kadernya yang menjadi anggota DPR, hal tersebut masih berupa keputusan internal partai atau fraksi, dan belum merupakan mekanisme hukum yang otomatis mengubah status keanggotaannya di DPR.

"Dari sisi hukum, mereka tetap berstatus anggota DPR sampai ada PAW. Pergantian antarwaktu bisa dilakukan setelah ada pemberhentian antarwaktu yang disampaikan pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR," ujar Titi.

Titi menjelaskan, Pasal 239 UU MD3 menyebutkan bahwa anggota DPR berhenti antarwaktu apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. 

Pemberhentian sebagaimana dimaksud hanya dapat dilakukan apabila anggota DPR memenuhi sejumlah alasan, seperti tidak melaksanakan tugas selama tiga bulan tanpa keterangan, melanggar sumpah atau kode etik DPR, dijatuhi pidana lima tahun atau lebih dengan putusan berkekuatan hukum tetap, diusulkan oleh partai politiknya, tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, melanggar larangan dalam UU MD3, diberhentikan sebagai anggota partai politik, atau menjadi anggota partai politik lain.

Selain itu, kata dia, mekanisme PAW diatur lebih lanjut dalam Pasal 242 UU MD3.

Apabila seorang anggota DPR berhenti antarwaktu, maka posisinya digantikan oleh calon anggota dari partai yang sama dan daerah pemilihan yang sama, berdasarkan suara terbanyak berikutnya. 

Jika calon pengganti tersebut meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat, maka kursi diberikan kepada calon berikutnya.

Dengan demikian, sistem PAW memastikan kontinuitas representasi politik berdasarkan hasil pemilu, tanpa menambah jumlah kursi di luar perolehan suara partai.

"Masa jabatan anggota DPR pengganti berlangsung untuk sisa periode anggota yang digantikannya," jelasnya.

Selain PAW, UU MD3 juga mengatur mengenai pemberhentian sementara anggota DPR

Menurut Pasal 244, pemberhentian sementara dapat dilakukan apabila seorang anggota DPR menjadi terdakwa dalam perkara pidana umum dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun, atau menjadi terdakwa dalam perkara pidana khusus seperti korupsi, terorisme, narkotika, dan tindak pidana berat lainnya.

Jika kemudian anggota DPR dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka ia diberhentikan sebagai anggota DPR. Sebaliknya, apabila dinyatakan tidak bersalah, maka kedudukannya dipulihkan.

"Selama dalam status pemberhentian sementara, anggota DPR tetap memperoleh sebagian hak keuangan, dengan tata cara lebih lanjut diatur melalui Peraturan Tata Tertib DPR," tegasnya.

Dengan demikian, kata dia, PAW merupakan mekanisme formal dan satu-satunya cara yang sah secara hukum untuk mengakhiri masa jabatan anggota DPR sebelum waktunya. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved