Minggu, 5 Oktober 2025

Tunjangan DPR RI

Adies Kadir Masih Dapat Gaji Wakil Ketua DPR Meski Nonaktif, Bahlil: Nanti Kita Lihat

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia mengatakan pihaknya enggan menanggapi kritikan sejumlah akademisi mengenai penonaktifan Adies Kadir.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
GOLKAR - Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia di Istana Negara, Jakarta, Senin (1/9/2025). Ia enggan menanggapi kritikan sejumlah akademisi mengenai penonaktifan Adies Kadir sebagai Wakil Ketua DPR RI. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia mengatakan pihaknya enggan menanggapi kritikan sejumlah akademisi mengenai keputusan partainya memberikan sanksi nonaktif kepada Adies Kadir sebagai Wakil Ketua DPR RI. 

Dalam kritikannya, anggota DPR yang dinyatakan nonaktif oleh partai politik tetap berhak menerima gaji dan fasilitas sebagai legislator. 

Menanggapi hal itu, Bahlil mengaku enggan untuk merespons kritikan tersebut. 

Termasuk desakan partainya segera melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

"Nanti kita lihat," ujar Bahlil di Istana Negara, Jakarta, Senin (1/9/2025).

Baca juga: BREAKING NEWS: Golkar Nonaktifkan Adies Kadir Sebagai Wakil Ketua DPR RI

Hal yang pasti, kata Bahlil, pihaknya sudah memberikan sanksi nonaktif kepada Adies Kadir.

"Kemarin dari DPP Golkar seperti yang sudah disampaikan Sekjen bahwa Pak Adies Kadir sudah dinonaktifkan," katanya.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini mengatakan, anggota DPR yang dinyatakan nonaktif oleh partai politik tetap berhak menerima gaji dan fasilitas sebagai legislator. 

Baca juga: Profil Adies Kadir, Politisi Golkar Dinonaktifkan sebagai Wakil Ketua DPR RI

Sebab, status keanggotaan mereka belum berubah secara hukum selama belum diberhentikan melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Sejumlah anggota DPR dinyatakan nonaktif oleh partainya, antara lain Ahmad Sahroni dan Nafa Indria Urbach dari Partai NasDem, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dari PAN, serta Adies Kadir dari Partai Golkar.

Titi menjelaskan, istilah nonaktif memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), namun penggunaannya sangat spesifik. 

Pasal 144 UU MD3 mengatur bahwa pimpinan DPR dapat menonaktifkan sementara pimpinan dan/atau anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang sedang diadukan, apabila pengaduannya dinyatakan memenuhi syarat serta lengkap untuk diproses.

"Jadi, konteks “nonaktif” dalam UU MD3 itu hanya berlaku pada posisi pimpinan atau anggota MKD, bukan pada anggota DPR secara umum," kata Titi kepada wartawan, Senin (1/9/2025).

Hal yang sama juga ditegaskan dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, yang menyatakan bahwa pengaturan mengenai nonaktif hanya berlaku pada pimpinan atau anggota MKD yang diadukan.

Menurut Titi, selain ketentuan itu, perubahan status anggota DPR hanya dapat dilakukan melalui mekanisme pemberhentian antarwaktu (PAW) sebagaimana diatur dalam Pasal 239 UU MD3. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved