Dasco Sebut Tunjangan Rp 50 Juta Anggota DPR Hanya Sampai Oktober 2025, Setelah Itu Tak Ada Lagi
Tunjangan Rp 50 juta setiap bulan yang diterima anggota DPR sejak Oktober 2024 akan berakhir pada Oktober 2025.
Berikut rincian pendapatan anggota DPR RI setiap bulannya:
Gaji Pokok
Ketua DPR: Rp5.040.000
Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000
Anggota DPR: Rp4.200.000
Tunjangan Tetap dan Melekat
Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
Tunjangan Komunikasi: Rp15.554.000
Tunjangan Kehormatan: Rp5.580.000
Tunjangan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp3.750.000
Tunjangan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
Uang Sidang: Rp2.000.000
Tunjangan Penyesuaian Biaya Hidup
Tunjangan Beras: ±Rp12.000.000 (naik dari Rp10 juta)
Tunjangan Bensin: ±Rp7.000.000 (naik dari Rp4–5 juta)
Tunjangan Rumah: Rp50.000.000 (kompensasi atas penghapusan rumah jabatan)
Total Estimasi Pendapatan:
±Rp120.000.000 per bulan per anggota DPR
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyebut bahwa selama 15 tahun terakhir, gaji pokok anggota DPR tidak pernah naik.
"Yang naik cuma tunjangan itu saja yang saya sampaikan tadi. Mungkin Menteri Keuangan juga kasihan dengan kawan-kawan DPR," ujarnya.
Satu Regu Prajurit TNI Bersenjata Merapat ke Gerbang Utama DPR RI Jelang Demo Ojol Hari Ini |
![]() |
---|
Christiany Paruntu: Koperasi Desa Merah Putih Harus Libatkan Perempuan, Anak Muda, dan Teknologi |
![]() |
---|
DPR-Pemerintah Sepakati Pelepasan Desa dan Kawasan Transmigrasi dari Kawasan Hutan |
![]() |
---|
Besok Baleg DPR Gelar Rapat Bahas Revisi Prolegnas Prioritas, Bagaimana Nasib RUU Perampasan Aset? |
![]() |
---|
Momen Akrab Dasco dengan Sjafrie Sjamsoeddin di DPR, Menhan Beberkan Maksud Pertemuannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.