Temuan BPK Diungkap, Kejati Bergerak soal Dugaan Korupsi Dana Pokir di Bone
Dugaan korupsi dana Pokir DPRD Bone senilai Rp125 miliar kembali ramai, usai pengungkapan laporan hasil pemeriksaan dari BPK RI Perwakilan Sulsel.
TRIBUNNEWS.COM – Dugaan korupsi dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Bone senilai Rp125 miliar kembali ramai, usai pengungkapan laporan hasil pemeriksaan dari BPK RI Perwakilan Sulsel atas APBD Bone 2024. Salah satu nama yang terseret adalah mantan Sekretaris Daerah Bone tahun 2023, Andi Islamuddin.
Pemanggilan terakhir lewat surat bernomor B-472/P.4.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 15 Agustus 2025, yang menjadwalkan kehadiran Islamuddin pada 19 Agustus 2025 pukul 10.00 WITA di Kejari Bone.
Surat panggilan itu merupakan kali ketiga, di mana Andi Islamuddin tidak hadir di semua pemanggilan tanpa alasan jelas.
Temuan BPK: Belanja dan Hibah Bermasalah
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sulsel atas APBD Bone 2024 mengungkap sejumlah penyimpangan yaitu: (1) Belanja natura Sekretariat Daerah senilai Rp734,7 miliar tanpa dasar hukum; (2) Kelebihan bayar proyek jalan dengan nilai kerugian miliaran rupiah; (3) Dana hibah KONI Bone sebesar Rp139 miliar tidak disetorkan ke kas daerah.
Praktik fee proyek sebesar 20 persen yang diduga menjadi syarat bagi kontraktor disebut-sebut membuat kerugian daerah mencapai Rp125 miliar. Konon, menurut kabar yang beredar di dinas-dinas, pemenang tender sudah ditentukan lebih dulu, mereka hanya bertanda tangan.
Sementara ada juga laporan LSM Rumah Curhat Masyarakat (RCM) terkait kasus ini. RCM pun resmi melaporkan dugaan korupsi ke Kejati Sulsel pada 23 Agustus 2025.
Dalam laporan tersebut, RCM menyoroti beberapa hal yakni : (1) Dugaan penyalahgunaan dana Kas Umum Pemkab Bone Rp5 miliar oleh Plt. Kepala BKAD, dialihkan ke rekening pribadi; (2) Penyimpangan dana hibah KONI Rp6,6 miliar yang tidak masuk kas daerah; (3) Adanya proyek fiktif serta praktik fee 20–30 persen yang diduga melibatkan oknum DPRD.
Publik Mendesak Ketegasan
Aktivis antikorupsi di Sulsel mendesak Kejati mengambil langkah tegas. “Mangkir tiga kali oleh seorang Sekda adalah pelecehan terhadap hukum. Kejati harus bertindak,” tegas salah satu pegiat RCM.
Kasi Pengkum Kejati Sulsel, Soetarmi yang dikonfirmasi membenarkan adanya penyelidikan soal dugaan kasus Pikir DPRD Bone. Saat ditanya pihak pihak yang sudah dipanggil untuk klarifikasi, Soetarmi beralasan hal tersebut tidak bisa dibuka untuk kepentingan penyelidikan.
"Jadi ini baru penyelidikan yah, belum pemeriksaan. Pihak pihak yang diundang masih sebatas kepentingan klarifikasi," kata Soetarmi, Senin 25 Agustus 2025.
Meski demikian, Soetarmi membenarkan jika pihak yang telah diundang yakni mantan Sekda Bone yang masih menjabat di tahun 2023, yakni Andi Islamuddin. Diketahui Islamuddin juga pernah menjabat Pj Bupati Bone selama satu tahun lebih.
"Yang bersangkutan sudah pernah diundang cuman belum pernah hadir. Berhalangannya, mungkin karena sakit atau apa. Namun hari ini kita kembali jadwalkan (Pemeriksaan terhadap Andi Islamuddin)," jelasnya.
Baca juga: Kementan, Polri dan Bapanas Ungkap Modus dan Langkah Penegakan Hukum Beras Oplosan
1 Camat dan 22 Kepala Desa di Sumsel Ditangkap Kejati |
![]() |
---|
Masuk Nominasi Adhyaksa Awards, Asri Irwan Dorong Keteguhan Jaksa Muda Menjadi Pilar Penegakan Hukum |
![]() |
---|
Mahasiswa Minta Kejaksaan Selidiki Penggunaan Dana Pokir di NTB |
![]() |
---|
Kejati Sumsel Geledah Rumah Alex Noerdin Kasus Korupsi Pasar Cinde, Penyidik Sita Dokumen dan Surat |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi Disbud Jakarta Ajukan Justice Collaborator, Kejaksaan: Tak Pengaruhi Penuntutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.