Eks Kadisbud Jakarta Iwan Henry Akan Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Proyek Fiktif Rp 150 Miliar
Eks Kadisbud Jakarta, Iwan Henry Wardhana dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi anggaran kegiatan fiktif Rp 150 miliar
TRIBUNNEWS .COM, JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Jakarta, Iwan Henry Wardhana dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi anggaran kegiatan kebudayaan fiktif tahun anggaran 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
Sidang digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebagai informasi, JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan kasus korupsi proyek fiktif di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan, pelimpahan itu telah dilakukan penuntut umum sejak Kamis 5 Juni 2025.
"Sudah, (dilimpahkan) Kamis lalu," kata Syahron saat dikonfirmasi, Rabu (11/6/2025).
Baca juga: Eks Kadisbud DKI Jakarta Iwan Henry Segera Diadili Terkait Korupsi Proyek Fiktif Rp 150 Miliar
Sekadar informasi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) sebagai tersangka kasus korupsi anggaran kegiatan fiktif senilai Rp 150 miliar di lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta.
Selain Iwan Henry dalam kasus ini pihaknya juga menetapkan dua orang lainnya yakni Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud Jakarta Muhammad Fairza Maulana dan Gatot Arif Rahmadi selaku pemilik Event Organizer (EO).
Peran para tersangka adalah Henry dan Fairza kata Patris bersepakat menggunakan EO yang dimiliki Gatot Arif untuk menggelar kegiatan di lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta.
Baca juga: Eks Kadisbud DKI Jakarta Iwan Henry, Tersangka Korupsi Kegiatan Fiktif Dilimpahkan ke Penuntut Umum
Kemudian Fairza dan Gatot Ari menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan Surat pertanggungjawaban (SPJ) guna mencairkan dana pelaksanaan kegiatan seni dan budaya.
Kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh tersangka Gatot Ari dan ditampung di rekening tersangka Gatot Ari.
Diduga kuat uang yang ditampung Gatot Ari digunakan untuk keperluan pribadi dari Iwan Henry dan Fairza.
Atas perbuatannya para tersangka Kejati DKI Jakarta menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.