Terdakwa Korupsi Disbud Jakarta Ajukan Justice Collaborator, Kejaksaan: Tak Pengaruhi Penuntutan
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merespons soal keinginan terdakwa Gatot Arif Rahmadi untuk menjadi justice collaborator (JC)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merespons soal keinginan terdakwa sekaligus pemilik event organizer (EO) Gatot Arif Rahmadi untuk menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus korupsi proyek fiktif di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan menegaskan bahwa keinginan Gatot maju sebagai JC tidak akan mempengaruhi tuntutan yang nantinya akan dijatuhi oleh penuntut umum nantinya.
Pasalnya menurut Syahron, pengajuan JC itu diajukan saat proses hukum telah bergulir di persidangan.
Sehingga kata dia hal itu nantinya menjadi wewenang dari majelis hakim untuk mempertimbangkan dan bukan lagi ranah dari penyidik.
"Ya engga ada (pengaruh kepada penuntutan nantinya). Sehingga kalau pengajuan kepada majelis hakim maka menjadi ranah dan kewenangan hakim," kata Syahron saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (8/7/2025).
Lebih jauh dijelaskan Syahron, hal itu berbeda ketika JC diajukan sebelum kasus dilimpahkan ke pengadilan atau tahap penyidikan.
Apabila hal itu diajukan di penyidikan maka penyidik yang berwenang mempertimbangkan keinginan tersebut.
"Kalau dulu (pengajuan) JC-nya di tahap penyidikan, maka kewenangannya di penyidik (untuk memberikan penilaian)," jelasnya.
Adapun sebelumnya pengajuan JC itu disampaikan Gatot melalui kuasa hukumnya yakni Misfuryadi Basrie saat jalani sidang kasus korupsi proyek fiktif Disbud DKI Jakarta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/7/2025) siang tadi.
"Mengajukan untuk justice collaborator nanti," kata Basrie kepada majelis hakim.
Selain mengajukan JC, dalam sidang itu Gatot juga menyebut bakal mengajukan pendampingan kepafa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Alasanya, ia mengaku sempat mendapat intimidasi.
"Saya perlu mengajukan LPSK, Yang Mulia, saya terintimidasi Yang Mulia," kata Gatot.
Kemudian Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto mempersilahkan hal tersebut.
"Silakan nanti ajukan segala sesuatunya bisa diajukan juga di persidangan. Dan nanti akan majelis pertimbangkan, mengenai dapat dikabulkan atau tidaknya terutama sebagai justice collaborator," jelas Hakim Rios.
Wamenko Otto Tolak Tuntutan 17+8 yang Minta Peserta Demo Dibebaskan Polisi: Ini Negara Hukum |
![]() |
---|
Soal Tuntutan 17+8, Politisi Demokrat Minta DPR Segera Lakukan Reformasi Diri |
![]() |
---|
TNI Bidik Ferry Irwandi, TB Hasanuddin: Pencemaran Nama Baik Institusi Tidak Bisa Diproses Pidana |
![]() |
---|
Satu Hari Jadi Menkeu, Purbaya Yudhi Sudah 2 Kali Minta Maaf: Saya Masih Pejabat Baru, Kagetan |
![]() |
---|
Alasan Mahasiswa UI Desak Purbaya Mundur dari Jabatan Menkeu Padahal Baru Satu Hari Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.