Senin, 6 Oktober 2025

Terdakwa Korupsi Disbud Jakarta Ajukan Justice Collaborator, Kejaksaan: Tak Pengaruhi Penuntutan

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merespons soal keinginan terdakwa Gatot Arif Rahmadi untuk menjadi justice collaborator (JC)

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
SIDANG KORUPSI SPJ - Sidang kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Dinas Kebudayaan Jakarta,  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (8/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merespons soal keinginan terdakwa sekaligus pemilik event organizer (EO) Gatot Arif Rahmadi untuk menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus korupsi proyek fiktif di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan menegaskan bahwa keinginan Gatot maju sebagai JC tidak akan mempengaruhi tuntutan yang nantinya akan dijatuhi oleh penuntut umum nantinya.

Pasalnya menurut Syahron, pengajuan JC itu diajukan saat proses hukum telah bergulir di persidangan.

Sehingga kata dia hal itu nantinya menjadi wewenang dari majelis hakim untuk mempertimbangkan dan bukan lagi ranah dari penyidik.

"Ya engga ada (pengaruh kepada penuntutan nantinya). Sehingga kalau pengajuan kepada majelis hakim maka menjadi ranah dan kewenangan hakim," kata Syahron saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (8/7/2025).

Lebih jauh dijelaskan Syahron, hal itu berbeda ketika JC diajukan sebelum kasus dilimpahkan ke pengadilan atau tahap penyidikan.

Apabila hal itu diajukan di penyidikan maka penyidik yang berwenang mempertimbangkan keinginan tersebut.

"Kalau dulu (pengajuan) JC-nya di tahap penyidikan, maka kewenangannya di penyidik (untuk memberikan penilaian)," jelasnya.

Adapun sebelumnya pengajuan JC itu disampaikan Gatot melalui kuasa hukumnya yakni Misfuryadi Basrie saat jalani sidang kasus korupsi proyek fiktif Disbud DKI Jakarta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/7/2025) siang tadi.

"Mengajukan untuk justice collaborator nanti," kata Basrie kepada majelis hakim.

Selain mengajukan JC, dalam sidang itu Gatot juga menyebut bakal mengajukan pendampingan kepafa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Alasanya, ia mengaku sempat mendapat intimidasi.

"Saya perlu mengajukan LPSK, Yang Mulia, saya terintimidasi Yang Mulia," kata Gatot.

Kemudian Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto mempersilahkan hal tersebut.

"Silakan nanti ajukan segala sesuatunya bisa diajukan juga di persidangan. Dan nanti akan majelis pertimbangkan, mengenai dapat dikabulkan atau tidaknya terutama sebagai justice collaborator," jelas Hakim Rios.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved