Mantan Istri Ungkap Permintaan Janggal Eks Dirut Taspen: Kalau ke Rekening Saya, Bisa Masuk Penjara
Mantan istrinya, Rina Lauwy, mengaku pernah diminta Kosasih untuk menyimpan uang di rekening pribadinya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi investasi fiktif senilai Rp1 triliun yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, kembali mengungkap fakta mengejutkan.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025), mantan istrinya, Rina Lauwy, mengaku pernah diminta Kosasih untuk menyimpan uang di rekening pribadinya.
“Kalau ke rekening saya, nanti saya masuk penjara,” ujar Rina menirukan ucapan Kosasih dalam kesaksian di persidangan.
Rina menyebut permintaan itu terjadi sekitar September 2020, saat keduanya masih berkomunikasi sebelum resmi bercerai.
Menurutnya, Kosasih khawatir jika uang tersebut masuk ke rekeningnya sendiri, bisa menjadi bukti yang memberatkannya secara hukum.
Kosasih bersama eks Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1 triliun melalui skema investasi fiktif.
Jaksa KPK menyebut keduanya melakukan investasi reksadana tanpa analisa yang memadai.
“Terdakwa menunjuk PT IIM sebagai manajer investasi dan meminta langsung memaparkan skema optimalisasi SIA-ISA di hadapan Komite Investasi PT Taspen,” kata jaksa dalam persidangan.
Dana investasi yang digelontorkan PT Taspen disebut mencapai Rp800 miliar hingga Rp1 triliun.
Reksadana yang digunakan pun telah disiapkan oleh PT IIM, meski tidak melalui kajian risiko yang semestinya.
Baca juga: Antonius Kosasih Beli Tanah Rp 4 M Atas Nama Theresia Meila Yunita, Diduga Pacar Eks Dirut PT Taspen
Perkaya Diri dan Korporasi
Jaksa juga mengungkap bahwa perbuatan para terdakwa tidak hanya merugikan negara, tetapi juga memperkaya diri sendiri dan sejumlah pihak lain.
Kosasih disebut menerima keuntungan pribadi senilai lebih dari Rp28 miliar, ditambah sejumlah mata uang asing dari berbagai negara.
Ekiawan disebut menerima USD 242.390, sementara Patar Sitanggang mendapat Rp200 juta.
Beberapa korporasi juga turut diuntungkan, termasuk PT IMM (Rp44,2 miliar), PT KB Valbury Sekuritas Indonesia (Rp2,4 miliar), dan PT TPSF (Rp150 miliar).
Pasal yang Dilanggar
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana jumbo dan dugaan manipulasi dalam pengelolaan investasi negara.
Hakim Djuyamto Tidak Membantah Terima Pelicin untuk Vonis CPO, Mengaku Uangnya Dibawa ke Solo |
![]() |
---|
Hakim Cecar Deilla Dovianti, Istri Wahyu Gunawan soal Motor Harley Davidson Hingga Hobi Golf Suami |
![]() |
---|
Saksi Ungkap Hakim Djuyamto Simpan Uang Suap Vonis Lepas CPO di Kardus Sepatu dan Tas Jinjing |
![]() |
---|
Skandal Investasi Fiktif PT Taspen, Auditor BPK Ungkap Dua Modus Penyimpangan Rp1 Triliun |
![]() |
---|
Sidang Korupsi Rp 1 Triliun: Eks Dirut Taspen Hadiahi 4 Tas LV untuk Sang Pacar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.