Rabu, 1 Oktober 2025

KPK Diminta Kembali Dalami Peran Ria Norsan di Kasus Mempawah, Apa Alasannya?

KPK diminta untuk kembali mendalami peran Ria Norsan, dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah.

Tangkapan Layar KOMPAS TV
KEPASTIAN HUKUM - Pakar Hukum Pidana, Hery Firmasyah bicara soal kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah. 

Kasus ini terkait dugaan korupsi pada proyek peningkatan Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mempawah Tahun Anggaran 2015. 

Proyek yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) ini ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp40 miliar.

Meskipun masih mendalami peran Norsan, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. 

Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Abdurrahman (A), Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Idi Syafriadi (IS), dan Direktur Utama PT ABP Lutfi Kaharuddin (LK).

Selain memeriksa Ria Norsan, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi lain, termasuk mantan Wakil Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, pada Jumat (22/8/2025) untuk mendalami alur pengusulan dan pelaksanaan DAK di kabupaten tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved