Senin, 29 September 2025

KPK Diminta Kembali Dalami Peran Ria Norsan di Kasus Mempawah, Apa Alasannya?

KPK diminta untuk kembali mendalami peran Ria Norsan, dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah.

Tangkapan Layar KOMPAS TV
KEPASTIAN HUKUM - Pakar Hukum Pidana, Hery Firmasyah bicara soal kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk kembali mendalami peran Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Ria Norsan, dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah.

Desakan ini muncul setelah Norsan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis, 21 Agustus 2025 pekan lalu.

Ria Norsan adalah Bupati Mempawah selama dua periode: 2009-2014 dan 2014-2018.

KPK mendalami perannya saat ia menjadi bupati di Menpawah, karena proyek jalanan yang bermasalah tersebut berlangsung pada masa kepemimpinannya.

Pakar hukum pidana dari Universitas Tarumanegara, Jakarta, Hery Firmansyah, meminta KPK untuk segera menentukan status hukum Ria Norsan guna memberikan kepastian hukum. 

Menurutnya, KPK tidak boleh mengulur waktu, terutama jika telah ditemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan Norsan saat ia menjabat sebagai Bupati Mempawah.

"Demi kepastian hukum, status yang bersangkutan, Pak Ria Norsan, harus dijelaskan. Jangan sampai pemanggilan yang tidak disertai bukti kuat kemudian 'menyandera' kepentingan hukum seseorang," kata Hery, peraih Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Tarumanegara tersebut di Jakarta, Senin (25/8/2025).

Mantan Wabup Juga Diperiksa

KPK, Jumat (22/8/2025) lalu juga memeriksa mantan Wakil Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, sebagai saksi.

Gusti Ramlana adalah seorang tokoh politik asal Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Dia pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Mempawah periode 2014–2018, mendampingi Ria Norsan yang saat itu menjabat sebagai Bupati.

Fokus utama pemeriksaan adalah untuk mendalami pengetahuan saksi terkait alur pengusulan dan pelaksanaan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Tugas Pembantuan (TUD) di Kabupaten Mempawah pada Tahun Anggaran 2015.

Penjelasan KPK

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menyatakan bahwa penyidik mendalami apakah ada arahan khusus atau penyimpangan kebijakan dari Norsan selaku kepala daerah saat itu terkait proyek jalan yang bermasalah.

"Proyek itu berlangsung saat yang bersangkutan jadi Bupati Mempawah. Setiap proyek pembangunan pasti sepengetahuan kepala daerah, tidak mungkin tiba-tiba ada tanpa persetujuan," jelas Asep pada Jumat (22/8/2025).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan