Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Korupsi Proyek Jalan di Mempawah Kalbar, KPK Periksa Eks Wakil Bupati Gusti Ramlana

Penyidik KPK memeriksa mantan Wakil Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi jalan di Kabupaten Mempawah.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KASUS KORUPSI JALAN - Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Penyidik KPK memeriksa mantan Wakil Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi jalan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. 

Meskipun terus memeriksa saksi-saksi kunci, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka terdiri dari dua penyelenggara negara dan satu pihak swasta, yaitu:

  • Abdurrahman (A), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); 
  • Idi Syafriadi (IS), selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan; 
  • Lutfi Kaharuddin (LK), selaku Direktur Utama PT ABP.
  • KPK memastikan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan menikmati aliran dana dari korupsi proyek infrastruktur ini.

Korupsi Jalan

Kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, menjadi sorotan publik.

KPK menetapkan tiga tersangka dan mengungkap potensi kerugian negara sebesar Rp 40 miliar.

Proyek yang maksud adalah Peningkatan Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam, Tahun Anggaran 2015.

Proyek ini dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah.

Dalam penelusurannya, KPK melakukan penggeledahan di 16 lokasi di Mempawah, Sanggau, dan Pontianak selama 25–29 April.

Kemudian pada bulan Mei hingga Agustus 2025, dilakukan pemeriksaan saksi, termasuk pejabat Kementerian PU dan pihak swasta.

Hingga pada Agustus 2025, KPK menetapkan 3 tersangka:

  • Abdurrahman (A) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  • Idi Syafriadi (IS) – Ketua Kelompok Kerja (Pokja)
  • Lutfi Kaharuddin (LK) – Direktur Utama PT ABP
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved