Kasus Korupsi Proyek Jalan di Mempawah Kalbar, KPK Periksa Eks Wakil Bupati Gusti Ramlana
Penyidik KPK memeriksa mantan Wakil Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi jalan di Kabupaten Mempawah.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Pada Jumat (22/8/2025), penyidik memeriksa mantan Wakil Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, sebagai saksi.
Baca juga: KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Korupsi Jalan Mempawah
Gusti Ramlana adalah seorang tokoh politik asal Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Dia pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Mempawah periode 2014–2018, mendampingi Ria Norsan yang saat itu menjabat sebagai Bupati.
Fokus utama pemeriksaan adalah untuk mendalami pengetahuan saksi terkait alur pengusulan dan pelaksanaan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Tugas Pembantuan (TUD) di Kabupaten Mempawah pada Tahun Anggaran 2015.
Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah transfer dana dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Tujuannya adalah untuk mendanai kegiatan tertentu yang menjadi urusan daerah, tetapi juga sejalan dengan prioritas nasional.
"Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya terkait alur pengusulan dan pelaksanaan alokasi DAK TUD Kabupaten Mempawah TA 2015," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (25/8/2025).
Pemeriksaan terhadap Gusti Ramlana merupakan bagian dari rangkaian penyidikan intensif KPK untuk membongkar korupsi pada proyek peningkatan Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 40 miliar.
Peran Kepala Daerah Didalami
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, pada Kamis (21/8/2025).
Penyidik mendalami kebijakan yang diambil Ria Norsan saat masih menjabat sebagai Bupati Mempawah selama dua periode, di mana proyek bermasalah ini berlangsung.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa persetujuan dan kebijakan kepala daerah menjadi salah satu fokus utama penyidikan.
"Setiap proyek pembangunan atau perbaikan jalan pasti sepengetahuan kepala daerah, kita pasti nyari, apakah ada kebijakan apa atau ada penyimpangan apa," kata Asep pada Jumat (22/8/2025).
Wasekjen PDIP Adhi Dharmo Tak Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Korupsi Rel Kereta Api |
![]() |
---|
KPK Buka Kemungkinan Panggil Ketua Umum PBNU Terkait Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Aliran Dana Korupsi Haji, KPK Buka Kemungkinan Panggil Ketum PBNU |
![]() |
---|
KPK Periksa Satori dan Heri Gunawan Tersangka Korupsi CSR BI-OJK, Ini yang Didalami Penyidik |
![]() |
---|
Sita Uang dari Khalid Basalamah Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK: Jumlahnya Nanti Kami Update |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.