Minggu, 5 Oktober 2025

Besok, Komisi VIII DPR Gelar Rapat Pembicaraan Tingkat I RUU Haji dan Umrah Sebelum Disahkan Jadi UU

Nantinya, Badan Penyelenggara Haji akan bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Chaerul Umam
RUU HAJI UMRAH - Anggota Panja RUU Haji dan Umrah Selly Andriany Gantina, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (24/8/2025). Ia mengungkapkan Komisi VIII DPR RI akan menggelar rapat pembicaraan Tingkat I RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pada Senin (25/8/2025) besok. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI akan menggelar rapat pembicaraan Tingkat I RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pada Senin (25/8/2025) besok.

Rapat Pembicaraan Tingkat I adalah tahapan awal dalam proses pembahasan rancangan undang-undang (RUU) di lembaga legislatif seperti DPR.

Pembicaraan Tingkat I dilakukan dalam bentuk rapat-rapat kerja, seperti:

  • Rapat komisi
  • Rapat gabungan komisi
  • Rapat Badan Legislasi
  • Rapat Badan Anggaran
  • Rapat Panitia Khusus (Pansus)

Hal itu diungkapkan anggota Panja RUU Haji dan Umrah Selly Andriany Gantina, sebelum rapat Timus dan Timsin RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (24/8/2025).

"Pengambilan Tingkat I akan dilakukan besok hari, hari Senin langsung, mungkin sekitar siang, sekitar jam 14 atau mungkin bisa setelah ba'da Zuhur," kata Selly.

Selly berharap rapat Timus dan Timsin hari ini akan berjalan lancar, sebagaimana yang diinginkan DPR dan Komisi VII DPR RI.

Di mana, satu di anatara poin revisi UU tersebut yakni disepakatinya pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.

Nantinya, Badan Penyelenggara Haji akan bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

"Mudah-mudahan hasil pembahasan hari ini sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama, melepas yang dari Kementerian Haji atau Kementerian Agama kemudian BPH berubah status menjadi Menteri Haji dan Umrah," ucap legislator PDIP itu.

Selain itu, Selly melanjutkan, revisi UU Haji dan Umrah ini akan memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan haji tahun 2026.

"Pelaksanaan ibadah haji 2026 harus sudah sesegera mungkin dilaksanakan, tahapan penyelenggaraan bahkan sudah dimulai dari tanggal 23 Agustus, karena kita kemarin sudah menetujui untuk pembayaran DP uang muka, karena seperti yang diharapkan oleh pemerintah Saudi Arabia, kalau kita tidak memberikan DP maka alokasi untuk Armuzna pemerintah Indonesia tidak akan diberikan," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved