Wawancara Eksklusif
WAWANCARA EKSKLUSIF: HNW Ungkap 9.000 Jemaah Gagal Berangkat, Soroti Celah Korupsi Kuota Haji
9.000 jemaah gagal berangkat? HNW bongkar pembagian kuota haji yang dinilai langgar UU. Siapa yang bertanggung jawab?
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah kini tinggal menunggu keputusan presiden, setelah DPR RI resmi mengesahkan revisi ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Regulasi baru ini membuka jalan bagi lahirnya satuan kerja khusus yang akan mengurus haji dan umrah secara terpisah dari Kementerian Agama.
Di tengah proses transisi kelembagaan tersebut, Wakil Ketua MPR RI sekaligus anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), menyoroti sejumlah persoalan mendesak yang harus segera dibenahi.
Salah satunya adalah pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang dinilai menyimpang dari ketentuan undang-undang dan berdampak langsung pada ribuan jemaah.
“Yang seharusnya berangkat sekitar 19.000 jemaah berdasarkan proporsi 92 persen hanya bisa berangkat 10.000. Artinya, ada 9.000 calon jemaah yang terhambat keberangkatannya karena kuota tambahan tidak dibagi sesuai dengan proporsi yang diatur dalam undang-undang,” tegas Hidayat dalam wawancara eksklusif kepada Tribunnews.com, di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/8/2025).
dalam wawancara eksklusif bersama Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra, di studio Tribunnews.com, Palmerah, Jakarta, Kamis (2/9/2025).
Ia juga menekankan bahwa kementerian baru ini harus menjadi instrumen pembenahan tata kelola, bukan sekadar penambahan struktur birokrasi.
“Kementerian ini harus menghadirkan kepercayaan publik, bukan memperparah masalah. Ia harus memotong lingkaran setan korupsi yang menggerus keuangan negara dan kepercayaan rakyat,” ujarnya.
Baca juga: Daftar Aset Disita KPK di Kasus Haji Rp1 Triliun: Uang Baru Rp26 M, Tersangka Misteri
Berikut kutipan lengkap wawancara eksklusif bersama Hidayat Nur Wahid:
Soal kasus hukum terkait kuota haji di KPK, apakah saat itu mengawal?
HNW: Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji dan Umrah alhamdulillah sudah menjadi undang-undang. Lembaga baru bernama Kementerian Haji itu ada dalam rangka untuk tidak memungkinkan terulangnya kembali kasus 2024, di mana celah pengaturan kuota haji tambahan bisa menjadi tragedi seperti sekarang ini. Dalam konteks pembagian kuota tambahan 20.000 itu, seharusnya dibicarakan dengan DPR sesuai ketentuan undang-undang.
Ternyata tidak dibicarakan. Diputuskan oleh Pak Menteri (saat itu, Yaqut Cholil Qoumas) dan timnya, lalu dibagi tidak sesuai proporsi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus, melainkan 50-50.
Akibat dari pembagian 50-50 sesungguhnya memang terjadi antrean yang tidak terkoreksi. Tapi sejujurnya, pada haji tahun 2024 pun terjadi antrean kuota yang tidak terserap.
Menurut saya, tidak terserapnya kuota ini tidak sepenuhnya terkait dengan pembagian 50-50. Namun, dampaknya jelas: yang seharusnya berangkat sekitar 19.000 jemaah berdasarkan proporsi 92% hanya bisa berangkat 10.000. Artinya, ada 9.000 calon jemaah yang terhambat keberangkatannya karena kuota tambahan tidak dibagi sesuai dengan proporsi yang diatur dalam undang-undang.
Anggota DPR tahu soal pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai undang-undang?
HNW: Tahu setelah diputuskan. Tapi DPR tidak terlibat. Itu yang dipermasalahkan. Selain tidak melibatkan DPR, proporsinya juga tidak proporsional. Itu menghadirkan permasalahan.
Hidayat Nur Wahid
kuota haji
Kementerian Agama
korupsi
Yaqut Cholil Qoumas
Haji 2024
Komisi VIII DPR
Kementerian Haji dan Umrah
Wawancara Eksklusif
VIDEO EKSKLUSIF Kementerian Haji dan Umrah Bakal Dibentuk, Komnas Haji: Menterinya Harus 'Ngebut'! |
---|
WAWANCARA EKSKLUSIF Ketua Komnas Haji: Menteri Haji dan Umrah Harus Tahan Banting |
---|
VIDEO EKSKLUSIF Wamen Transmigrasi Viva Yoga: Beasiswa Patriot Cuma untuk Jiwa Petarung,Bukan Cemen! |
---|
WAWANCARA EKSKLUSIF: Wamen Viva Yoga Ungkap Misi Transmigrasi Era Prabowo untuk Pemerataan Ekonomi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.