HNW Ingatkan Presiden Prabowo, Kinerja Kementerian Haji dan Umrah Harus Jauh Lebih Bagus
HNW berharap Kementerian Haji dan Umrah ini bukan hanya bekerja secara profesional, namun juga memotong celah praktik-praktik korupsi.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah akan segera terbentuk setelah DPR RI telah mengesahkan RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (26/8/2025) lalu.
Berbagai harapan atas terbentuknya kementerian baru ini pun muncul salah satunya agar bekerja dengan fokus terkait urusan Haji dan Umrah di Indonesia.
Baca juga: KPK: Kebijakan Kuota Haji Tambahan Era Yaqut Cholil Qoumas Bertentangan dengan Undang-Undang
Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua MPR yang juga anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid atau HNW saat wawancara eksklusif bersama Tribunnews.com, Jumat (29/8/2025).
“Secara prinsip kita mengingatkan juga kepada Pak Presiden tentu saja, agar Kementerian haji ini tidak menambah permasalahan dengan hanya segera menambah jumlah Kementerian dan apalagi dengan menambah anggaran yang membengkak tanpa ada kinerja yang jauh lebih bagus,” ucap HNW.
Dia berharap Kementerian Haji dan Umrah ini bukan hanya bekerja secara profesional, namun juga memotong celah praktik-praktik korupsi yang bisa menimbulkan kerugian negara.
“Kemudian bisa menghadirkan kepercayaan publik bahwa Kementerian ini memang diperlukan dan Kementerian ini justru akan memotong lingkaran setan korupsi yang akan menggerus keuangan negara yang sangat besar dan atau menggerus kepercayaan rakyat terhadap negara,” tuturnya.
Berikut kutipan Hidayat Nur Wahid ketika wawancara eksklusif bersama Tribunnews soal Kementerian Haji dan Umroh yang segera terbentuk:
Tanya: Soal kasus hukum terkait kuota Haji di KPK, apakah saat itu mengawal?
Jawab: Perpres nomor 154 tahun 2024 tentang badan penyelenggara haji dan umrah alhamdulillah, sudah menjadi undang-undang. Lembaga baru bernama Kementerian Haji itu ada dalam rangka untuk tidak memungkinkan terulangnya kembali kasus 2024 di mana celah untuk kemudian pengaturan kuota haji tambahan itu bisa menjadi tragedi seperti sekarang ini.
Dalam konteks pembagian kuota haji tambahan yang 20.000 itu, harusnya dibicarakan dengan DPR sesuai dengan ketentuan undang-undang. Ternyata itu tidak dibicarakan dengan DPR.
Diputuskan oleh Pak Menteri (saat itu, Yaqut) dan timnya mungkin dan kemudian terjadilah keputusan untuk bukan sesuai dengan proporsinya seperti yang diatur undang-undang, yaitu 92 persen untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus, tapi dibagi menjadi sesuai dengan peraturan Menteri yang celahnya yang ada ini dipakai untuk membagi sesuai dengan peraturan Menteri
peraturan beliau dan menentukan 50-50.
Akibat dari 50-50 sesungguhnya memang terjadi antrean yang tidak terkoreksi.
Tapi sejujurnya kemarin itu kemarin pun haji tahun 2024, terjadi antrean kuota haji itu tidak terserap, tidak terserapnya kuota haji ini menurut saya memang tidak terkait
dengan pembagian 50-50, jadi 50-50 itu berdampak kepada yang mestinya berangkat karena mendapatkan kuota tambahan dengan prosentase 92% itu berarti akan berangkat sekitar 19.000 calon jemaah tapi karena dibagi 50-50 maka yang tadinya 19.000 hanya yang bisa berangkat 10.000, jadi ada 9.000 yang terhambat
keberangkatannya karena kuota haji tambahan tidak dibagi sesuai dengan proporsi yang ada dalam undang-undang.
Kapolri Bakal Undang Koalisi Masyarakat Sipil, Minta Masukan hingga Bahas Temuan Reformasi Polri |
![]() |
---|
Ceramah di Mabes Polri UAS Tekankan Pentingnya Kehidupan Toleransi Beragama |
![]() |
---|
Wakil Kepala BGN Ancam Tutup Dapur MBG yang Langgar Aturan: Mau Punya Jenderal Saya Nggak Peduli |
![]() |
---|
Boni Hargens: Tuduhan Kapolri Persekusi Calon Kapolri Pilihan Presiden adalah Upaya Adu Domba |
![]() |
---|
Desakan Delpedro Marhaen Dibebaskan, Kapolri Listyo Sigit: Kami Masih Dalami Peristiwa Pidana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.