Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi, Dirjenpas: yang Tidak Dapat Hanya Hukuman Mati dan Seumur Hidup
Dirjenpas Kemenimipas, Mashudi, buka suara soal pemberian remisi kepada Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Dan juga tas rajutan buatan beliau kemarin terjual laris saat kegiatan IPPA Fest 2025, lalu dia juga aktif dalam kegiatan donor darah yang kami lakukan bersama PMI Kota Tangerang," sambungnya.
Kendati demikian Ratmin memastikan, istri mantan Jenderal Bintang Dua di Kepolisian Republik Indonesia itu tidak mendapat perlakuan khusus ataupun istimewa dibandingkan dengan warga binaan lainnya.
Terlebih saat ini penghuni lapas yang berada di Jalan Daan Mogot KM 23, Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Banten itu dihuni oleh 220 narapidana dan 74 orang tahanan.
"Yang bersangkutan enggak ada bedanya dengan warga binaan lain, bisa dipastikan enggak ada perlakuan khusus," imbuhnya.
"Kegiatannya sama saja dengan ratusan warga binaan pemasyarakatan yang lain, misalnya kemarin Ibu Putri ini sempat ikut lomba Agustusan juga," jelasnya.
Kasus Putri Candrawathi
Kasus yang menyeret Putri Candrawathi berawal dari tewasnya ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Belakangan diketahui Brigadir J tewas ditembak Bharada Richard Eliezer (Bharada E) atas perintah Ferdy Sambo.
Pembunuhan tersebut diketahui ajudan lainnya ajudan Ferdy Sambo yang lainnya yakni Bripda Ricky Rizal (Bripda RR) dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf, termasuk Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi pertama kali ditahan penyidik Bareskrim Polri pada 30 September 2022 atas kasus tersebut.
Kemudian keempat tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir J tersebut dijatuhi hukuman berbeda-beda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo selaku otak pembunuhan Brigadir J divonis hukuman mati.
Kemudian Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Bripda Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.
Pada tingkat kasasi hukuman terhadap keempatnya dipangkas.
Ferdy Sambo yang awalnya divonis pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup, Putri Candrawathi hukumannya berkurang menjadi 10 tahun penjara, Bripda Ricky Rizal jadi 8 tahun penjara, dan Kuat Maruf jadi pidana penjara 10 tahun.
Sementara Bharada Richard Eliezer, yang dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan kini sudah bebas dan tetap bertugas di kepolisian. (*)
Polisi Bunuh Pacar di Kos Indramayu, Bripda Alvian Bisa Dijatuhi Hukuman Mati |
![]() |
---|
Pernyataan Lengkap Noel dari Tahun 2020 Sebut Koruptor Harus Dihukum Mati, Kini Minta Amnesti |
![]() |
---|
Tetangga Immanuel Ebenezer Kaget Wamenaker Kena OTT KPK: Dulu Sesumbar Koruptor Harus Ditembak Mati |
![]() |
---|
Gantung di Monas vs Hukuman Mati: Janji Antikorupsi Anas dan Noel yang Berujung di KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.