Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi, Dirjenpas: yang Tidak Dapat Hanya Hukuman Mati dan Seumur Hidup
Dirjenpas Kemenimipas, Mashudi, buka suara soal pemberian remisi kepada Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Remisi Umum diberikan saat peringatan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan Remisi Dasawarsa adalah remisi istimewa lantaran diberikan dalam rangka Peringatan Asta Dasawarsa yang ditetapkan setiap kelipatan 10 HUT RI.
"Yang bersangkutan sudah memenuhi syarat, terutama dia berkelakuan baik selama ada di dalam lapas dan melaksanakan kewajiban-kewajibannya," kata dia.
"Pertimbangannya (diberikan remisi) karena Ibu Putri secara administrasi dan kualitatif juga telah memenuhi syarat," sambungnya.
Baca juga: Putri Candrawathi dapat Remisi Penjara 1 Bulan Saat Perayaan Natal, Ferdy Sambo Cs Tak Dapat
Remisi ini merupakan remisi ketiga yang diterima Putri Candrawathi selama dia menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tangerang.
Putri Candrawathi pada 2023 sempat mendapatkan remisi Hari Raya Natal 1 bulan.
Selanjutnya, pada 2024, Putri Candrawathi kembali mendapat pengurangan hukuman selama 1 bulan berupa remisi Hari raya Natal.
3 Aktivitas Putri Candrawathi di Lapas
Ada sejumlah pertimbangan pemerintah memberikan remisi terhadap Putri Candrawathi.
Suratmin mengungkap aktivitas Putri Candrawathi selama menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten.
Adat tiga aktivitas yang membuat pemerintah memberikan remisi 9 bulan kepada Putri Candrawathi.
Pertama, Putri Candrawathi kerap menjadi peserta kegiatan donor darah.
Kedua, Putri Candrawathi aktif mengikuti setiap kegiatan umum di dalam Lapas.
Ketika, Putri Candrawati telah terampil membuat tas rajutan di antara narapidana lainnya.
Bahkan, tas rajutan karya Putri Candrawathi disebut laris manis terjual dalam gelaran Indonesian Prison Products and Art Festival (IPPA Fest) 2025.
IPPA Fest 2025 merupakan pameran karya kreatif warga binaan lapas sebagai bentuk apresiasi terhadap narapidana yang tekun menjalani pembinaan yang digelar di PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat (8/8/2025).
"Yang bersangkutan sendiri di dalam Lapas Kelas IIA Tangerang ini sudah 3 tahun kurang lebih dan kegiatannya banyak sekali, karena sangat aktif ya, terutama kegiatan-kegiatan kemandirian di antaranya sudah ahli membuat rajut tas," ungkapnya.
Polisi Bunuh Pacar di Kos Indramayu, Bripda Alvian Bisa Dijatuhi Hukuman Mati |
![]() |
---|
Pernyataan Lengkap Noel dari Tahun 2020 Sebut Koruptor Harus Dihukum Mati, Kini Minta Amnesti |
![]() |
---|
Tetangga Immanuel Ebenezer Kaget Wamenaker Kena OTT KPK: Dulu Sesumbar Koruptor Harus Ditembak Mati |
![]() |
---|
Gantung di Monas vs Hukuman Mati: Janji Antikorupsi Anas dan Noel yang Berujung di KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.