Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi, Dirjenpas: yang Tidak Dapat Hanya Hukuman Mati dan Seumur Hidup
Dirjenpas Kemenimipas, Mashudi, buka suara soal pemberian remisi kepada Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Penulis:
Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Mashudi, buka suara soal pemberian remisi kepada Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Mashudi menegaskan, ketentuan pemberian remisi sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Ya ketentuannya sudah ada. Yang diberikan ya, yang tidak diberikan itu adalah hukuman mati dan seumur hidup. Istri Sambo kan hanya berapa tahun," ujar Mashudi kepada awak media, Kamis (21/8/2025).
Diketahui, Putri Candrawathi yang menjadi terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mendapat remisi kemerdekaan sebanyak 9 bulan pada peringatan HUT ke-80 RI.
Putri memperoleh remisi umum 4 bulan, remisi dasawarsa 90 hari, serta remisi tambahan donor darah 2 bulan selama menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II Tangerang.
Mashudi menambahkan, seluruh warga binaan berhak atas remisi apabila memenuhi persyaratan, salah satunya berkelakuan baik selama berada di dalam lapas.
“Di dalam Undang-Undang 22 Tahun 2022, Pasal 10, Ayat 1, 2, 3, bahwa remisi itu diberikan kepada semua warga binaan atau narapidana tanpa pengecualian," ujar Mashudi.
"Baik itu pidana yang kasus korupsi, kasus teroris. Itu kita berikan. Yang tidak kita berikan adalah yang hukuman mati dan seumur hidup,” jelasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengurangi vonis Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Sementara suaminya, Ferdy Sambo, divonis penjara seumur hidup setelah kasasinya diterima MA.
Aktivitas Putri Candrawathi di Lapas
Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo mendapat pengurangan masa pidana atau hukuman penjara 9 bulan.
Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersebut mendapat Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD) pada penyelenggaraan HUT ke-80 Republik Indonesia.
"Beliau dapat remisi umum selama 4 bulan, lalu ditambahkan dengan Remisi Dasawarsa itu 5 bulan, jadi total sembilan bulan pengurangan masa hukuman," ujar Kepala Sub Bagian Tata Usaha Lapas Kelas IIA Tangerang, Suratmin dilansir dari TribunTangerang.com, Selasa (19/8/2025).
Ia menjelaskan, Surat Keputusan (SK) remisi tersebut telah diserahkan langsung kepada Putri Candrawathi setelah upacara HUT ke-80 RI oleh Kalapas Kelas IIA Tangerang, Triana Agustin.
Adapun remisi Umum dan Remisi Dasawarsa memiliki arti bagi narapidana yang mendapat potongan masa tahanan namun masih harus menjalani sisa masa pidana di Lapas Kelas IIA Tangerang.
Baca juga: Dua Pengacara Sambo dan Putri Candrawathi Jadi Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto
Polisi Bunuh Pacar di Kos Indramayu, Bripda Alvian Bisa Dijatuhi Hukuman Mati |
![]() |
---|
Pernyataan Lengkap Noel dari Tahun 2020 Sebut Koruptor Harus Dihukum Mati, Kini Minta Amnesti |
![]() |
---|
Tetangga Immanuel Ebenezer Kaget Wamenaker Kena OTT KPK: Dulu Sesumbar Koruptor Harus Ditembak Mati |
![]() |
---|
Gantung di Monas vs Hukuman Mati: Janji Antikorupsi Anas dan Noel yang Berujung di KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.