Senin, 29 September 2025

Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi, Dirjenpas: yang Tidak Dapat Hanya Hukuman Mati dan Seumur Hidup

Dirjenpas Kemenimipas, Mashudi, buka suara soal pemberian remisi kepada Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Tribunnews.com/Alfarizy Ajie F
REMISI NARAPIDANA - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Mashudi, angkat bicara soal polemik pemberian remisi kepada Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Mashudi, buka suara soal pemberian remisi kepada Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Mashudi menegaskan, ketentuan pemberian remisi sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Ya ketentuannya sudah ada. Yang diberikan ya, yang tidak diberikan itu adalah hukuman mati dan seumur hidup. Istri Sambo kan hanya berapa tahun," ujar Mashudi kepada awak media, Kamis (21/8/2025).

Diketahui, Putri Candrawathi yang menjadi terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mendapat remisi kemerdekaan sebanyak 9 bulan pada peringatan HUT ke-80 RI.

Putri memperoleh remisi umum 4 bulan, remisi dasawarsa 90 hari, serta remisi tambahan donor darah 2 bulan selama menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II Tangerang.

Mashudi menambahkan, seluruh warga binaan berhak atas remisi apabila memenuhi persyaratan, salah satunya berkelakuan baik selama berada di dalam lapas.

“Di dalam Undang-Undang 22 Tahun 2022, Pasal 10, Ayat 1, 2, 3, bahwa remisi itu diberikan kepada semua warga binaan atau narapidana tanpa pengecualian," ujar Mashudi.

"Baik itu pidana yang kasus korupsi, kasus teroris. Itu kita berikan. Yang tidak kita berikan adalah yang hukuman mati dan seumur hidup,” jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengurangi vonis Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Sementara suaminya, Ferdy Sambo, divonis penjara seumur hidup setelah kasasinya diterima MA.

Aktivitas Putri Candrawathi di Lapas

Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo mendapat pengurangan masa pidana atau hukuman penjara 9 bulan.

Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersebut mendapat Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD) pada penyelenggaraan HUT ke-80 Republik Indonesia.

"Beliau dapat remisi umum selama 4 bulan, lalu ditambahkan dengan Remisi Dasawarsa itu 5 bulan, jadi total sembilan bulan pengurangan masa hukuman," ujar Kepala Sub Bagian Tata Usaha Lapas Kelas IIA Tangerang, Suratmin  dilansir dari TribunTangerang.com, Selasa (19/8/2025).

Ia menjelaskan, Surat Keputusan (SK) remisi tersebut telah diserahkan langsung kepada Putri Candrawathi setelah upacara HUT ke-80 RI oleh Kalapas Kelas IIA Tangerang, Triana Agustin.

Adapun remisi Umum dan Remisi Dasawarsa memiliki arti bagi narapidana yang mendapat potongan masa tahanan namun masih harus menjalani sisa masa pidana di Lapas Kelas IIA Tangerang.

Baca juga: Dua Pengacara Sambo dan Putri Candrawathi Jadi Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan