Sabtu, 4 Oktober 2025

Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi, Dirjenpas: yang Tidak Dapat Hanya Hukuman Mati dan Seumur Hidup

Dirjenpas Kemenimipas, Mashudi, buka suara soal pemberian remisi kepada Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Tribunnews.com/Alfarizy Ajie F
REMISI NARAPIDANA - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Mashudi, angkat bicara soal polemik pemberian remisi kepada Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Mashudi, buka suara soal pemberian remisi kepada Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Mashudi menegaskan, ketentuan pemberian remisi sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Ya ketentuannya sudah ada. Yang diberikan ya, yang tidak diberikan itu adalah hukuman mati dan seumur hidup. Istri Sambo kan hanya berapa tahun," ujar Mashudi kepada awak media, Kamis (21/8/2025).

Diketahui, Putri Candrawathi yang menjadi terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mendapat remisi kemerdekaan sebanyak 9 bulan pada peringatan HUT ke-80 RI.

Putri memperoleh remisi umum 4 bulan, remisi dasawarsa 90 hari, serta remisi tambahan donor darah 2 bulan selama menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II Tangerang.

Mashudi menambahkan, seluruh warga binaan berhak atas remisi apabila memenuhi persyaratan, salah satunya berkelakuan baik selama berada di dalam lapas.

“Di dalam Undang-Undang 22 Tahun 2022, Pasal 10, Ayat 1, 2, 3, bahwa remisi itu diberikan kepada semua warga binaan atau narapidana tanpa pengecualian," ujar Mashudi.

"Baik itu pidana yang kasus korupsi, kasus teroris. Itu kita berikan. Yang tidak kita berikan adalah yang hukuman mati dan seumur hidup,” jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengurangi vonis Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Sementara suaminya, Ferdy Sambo, divonis penjara seumur hidup setelah kasasinya diterima MA.

Aktivitas Putri Candrawathi di Lapas

Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo mendapat pengurangan masa pidana atau hukuman penjara 9 bulan.

Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersebut mendapat Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD) pada penyelenggaraan HUT ke-80 Republik Indonesia.

"Beliau dapat remisi umum selama 4 bulan, lalu ditambahkan dengan Remisi Dasawarsa itu 5 bulan, jadi total sembilan bulan pengurangan masa hukuman," ujar Kepala Sub Bagian Tata Usaha Lapas Kelas IIA Tangerang, Suratmin  dilansir dari TribunTangerang.com, Selasa (19/8/2025).

Ia menjelaskan, Surat Keputusan (SK) remisi tersebut telah diserahkan langsung kepada Putri Candrawathi setelah upacara HUT ke-80 RI oleh Kalapas Kelas IIA Tangerang, Triana Agustin.

Adapun remisi Umum dan Remisi Dasawarsa memiliki arti bagi narapidana yang mendapat potongan masa tahanan namun masih harus menjalani sisa masa pidana di Lapas Kelas IIA Tangerang.

Baca juga: Dua Pengacara Sambo dan Putri Candrawathi Jadi Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto

Remisi Umum diberikan saat peringatan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan Remisi Dasawarsa adalah remisi istimewa lantaran diberikan dalam rangka Peringatan Asta Dasawarsa yang ditetapkan setiap kelipatan 10 HUT RI. 

"Yang bersangkutan sudah memenuhi syarat, terutama dia berkelakuan baik selama ada di dalam lapas dan melaksanakan kewajiban-kewajibannya," kata dia.

"Pertimbangannya (diberikan remisi) karena Ibu Putri secara administrasi dan kualitatif juga telah memenuhi syarat," sambungnya.

Baca juga: Putri Candrawathi dapat Remisi Penjara 1 Bulan Saat Perayaan Natal, Ferdy Sambo Cs Tak Dapat

Remisi ini merupakan remisi ketiga yang diterima Putri Candrawathi selama dia menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tangerang.

Putri Candrawathi pada 2023 sempat mendapatkan remisi Hari Raya Natal 1 bulan.

Selanjutnya, pada 2024, Putri Candrawathi kembali mendapat pengurangan hukuman selama 1 bulan berupa remisi Hari raya Natal.

3 Aktivitas Putri Candrawathi di Lapas

Ada sejumlah pertimbangan pemerintah memberikan remisi terhadap Putri Candrawathi.

Suratmin mengungkap aktivitas Putri Candrawathi selama menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten.

Adat tiga aktivitas yang membuat pemerintah memberikan remisi 9 bulan kepada Putri Candrawathi.

Pertama, Putri Candrawathi kerap menjadi peserta kegiatan donor darah.

Kedua, Putri Candrawathi aktif mengikuti setiap kegiatan umum di dalam Lapas.

Ketika, Putri Candrawati telah terampil membuat tas rajutan di antara narapidana lainnya.

Bahkan, tas rajutan karya Putri Candrawathi disebut laris manis terjual dalam gelaran Indonesian Prison Products and Art Festival (IPPA Fest) 2025.

IPPA Fest 2025 merupakan pameran karya kreatif warga binaan lapas sebagai bentuk apresiasi terhadap narapidana yang tekun menjalani pembinaan yang digelar di PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat (8/8/2025).

"Yang bersangkutan sendiri di dalam Lapas Kelas IIA Tangerang ini sudah 3 tahun kurang lebih dan kegiatannya banyak sekali, karena sangat aktif ya, terutama kegiatan-kegiatan kemandirian di antaranya sudah ahli membuat rajut tas," ungkapnya.

"Dan juga tas rajutan buatan beliau kemarin terjual laris saat kegiatan IPPA Fest 2025, lalu dia juga aktif dalam kegiatan donor darah yang kami lakukan bersama PMI Kota Tangerang," sambungnya.

Kendati demikian Ratmin memastikan, istri mantan Jenderal Bintang Dua di Kepolisian Republik Indonesia itu tidak mendapat perlakuan khusus ataupun istimewa dibandingkan dengan warga binaan lainnya.

Terlebih saat ini penghuni lapas yang berada di Jalan Daan Mogot KM 23, Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Banten itu dihuni oleh 220 narapidana dan 74 orang tahanan.

"Yang bersangkutan enggak ada bedanya dengan warga binaan lain, bisa dipastikan enggak ada perlakuan khusus," imbuhnya. 

"Kegiatannya sama saja dengan ratusan warga binaan pemasyarakatan yang lain, misalnya kemarin Ibu Putri ini sempat ikut lomba Agustusan juga," jelasnya.

Kasus Putri Candrawathi

Kasus yang menyeret Putri Candrawathi berawal dari tewasnya ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Belakangan diketahui Brigadir J tewas ditembak Bharada Richard Eliezer (Bharada E) atas perintah Ferdy Sambo.

Pembunuhan tersebut diketahui ajudan lainnya ajudan Ferdy Sambo yang lainnya yakni Bripda Ricky Rizal (Bripda RR) dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf, termasuk Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi pertama kali ditahan penyidik Bareskrim Polri pada 30 September 2022 atas kasus tersebut.

Kemudian keempat tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir J tersebut dijatuhi hukuman berbeda-beda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo selaku otak pembunuhan Brigadir J divonis hukuman mati.

Kemudian Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Bripda Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.

Pada tingkat kasasi hukuman terhadap keempatnya dipangkas. 

Ferdy Sambo yang awalnya divonis pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup, Putri Candrawathi hukumannya berkurang menjadi 10 tahun penjara, Bripda Ricky Rizal jadi 8 tahun penjara, dan Kuat Maruf jadi pidana penjara 10 tahun.

Sementara Bharada Richard Eliezer, yang dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan kini sudah bebas dan tetap bertugas di kepolisian. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved