Kamis, 2 Oktober 2025

Silfester Matutina Sakit, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tunda Sidang Peninjauan Kembali

Hakim Ketua I Ketut Darpawan mengatakan, Silfester selaku pemohon PK tidak menghadiri sidang karena alasan sakit.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG SILFESTER MATUTINA - Sidang peninjauan kembali perkara pencemaran nama baik yang diajukan Silfester Matutina, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025). Hakim Ketua I Ketut Darpawan menyatakan sidang PK ditunda lantaran Silfester tak bisa menghadiri persidangan karena alasan sakit. 

Diketahui, relawan Jokowi itu seharusnya menjalani hukuman badan 1,6 tahun atas kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla. Saat itu memang eksekusi terkendala dengan masa pandemi Covid-19. Saat proses eksekusi akan dilakukan, Silfester menghilang.

Silfester terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Ia dilaporkan oleh Solihin Kalla yang merupakan anak Jusuf Kalla pada 2017 terkait ucapannya dalam orasi. 

Dalam orasinya itu, Silfester menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA dalam memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 silam.

Silfester dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018.

Putusan itu dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018.

Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Namun hingga saat ini putusan majelis hakim kasasi belum juga dieksekusi.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved