Silfester Matutina Sakit, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tunda Sidang Peninjauan Kembali
Hakim Ketua I Ketut Darpawan mengatakan, Silfester selaku pemohon PK tidak menghadiri sidang karena alasan sakit.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Silfester Matutina ditunda.
Silfester Matutina adalah seorang pengacara, pengusaha, dan aktivis politik Indonesia yang dikenal sebagai loyalis Presiden Joko Widodo dan pendukung pasangan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
Baca juga: Hari Ini Sidang PK Silfester Matutina di PN Jaksel
Ia lahir di Ende, Nusa Tenggara Timur, pada 19 Juni 1971, dan pernah menjabat sebagai Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), sebuah organisasi relawan pendukung Jokowi.
Sidang PK terkait kasus pencemaran nama baik itu berlangsung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (20/8/2025).
Baca juga: Profil Silfester Matutina Loyalis Jokowi yang Hina Jusuf Kalla, Kasusnya Mandek 6 Tahun
Peninjauan Kembali (PK) adalah salah satu upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan Indonesia.
Ini bukan bagian dari proses hukum biasa seperti banding atau kasasi, melainkan mekanisme khusus yang bisa diajukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tampak hadir dalam persidangan.
Namun, Hakim Ketua I Ketut Darpawan mengatakan, Silfester selaku pemohon PK tidak menghadiri sidang karena alasan sakit.
Hal itu dibuktikan dengan adanya surat keterangan sakit yang diserahkan kuasa hukum Silfester Matutina kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Hari ini kami menerima surat permohonan dan informasi tidak dapat hadir sidang. Ini dikirimkan kuasa hukum pemohon. Yang bersangkutan melampirkan surat keterangan sakit yg dikeluarkan oleh Rumah Sakit Puri Cinere, tanggal 20 Agustus 2025," kata I Ketut Darpawan, dalam persidangan, Rabu siang.
Selanjutnya, Hakim Ketua sempat menanyakan kepada jaksa mengenai, apakah putusan kasasi Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Silfester Matutina sudah dijalani.
"Belum (pelaksanaan putusan kasasi), Yang Mulia," ucap jaksa.
Tak berselang lama, I Ketut Darpawan menyatakan, majelis hakim menjadwalkan kembali sidang PK, pada Rabu, 27 Agustus 2025 mendatang.
"Dengan demikian sidang hari ini kami tunda dan akan dibuka kembali pada 27 Agustus (2025)," ucap Hakim Ketua.
Baca juga: Pimpinan Komisi III DPR RI Soroti Proses Hukum Silfester Matutina, Sahroni: Tangkap, Penjarakan
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rio Barten juga menyampaikan informasi serupa. Ia mengatakan, Silfester Matutina menderita sakit dada hingga membutuhkan waktu istirahat selama 5 hari.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) adalah lembaga peradilan tingkat pertama yang berada di bawah lingkungan Peradilan Umum dan memiliki yurisdiksi di wilayah Kota Jakarta Selatan.
"Bahwa yang bersangkutan menderita sakit chest pain (sakit dada) dan membutuhkan waktu istirahat selama 5 hari," kata Rio, saat ditemui usai persidangan, Rabu.
Lebih lanjut, Rio menjelaskan, sebagaimana aturan yang berlaku, sidang PK harus dihadiri secara langsung oleh pemohon.
"Terkait permohonan PK, maka sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 dan beberapa rumusan dari hasil pleno kamar di Mahkamah Agung, maka pengaju atau pemohon PK harus hadir di persidangan," pungkasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum kubu Roy Suryo, Abdul Ghofur Sangaji menilai, sidang PK ini sebagai momentum tepat bagi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi terdakwa Silfester Matutina.
“Saya kira ini momentum yang sangat baik kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) untuk mengeksekusi saudara Silfester,” kata kuasa hukum kubu Roy Suryo, Abdul Ghofur Sangaji, di Polda Metro Jaya, kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).
Ia meyakini bahwa Silfester yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih akan menghadiri sidang PK yang terdakwa mohonkan.
Hal tersebut merujuk pada Pasal 265 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 tentang Permohonan Peninjauan Kembali.
“Dalam perkara pidana, pemohon PK wajib hadir. Dan besok saudara Silfester pasti hadir. Karena kalau besok tidak hadir, berarti permohonan PK-nya tidak akan ditindaklanjuti oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar dia.
Baca juga: Pimpinan Komisi III DPR RI Soroti Proses Hukum Silfester Matutina, Sahroni: Tangkap, Penjarakan
Kejagung Soal Eksekusi Silfester Matutina
Kejaksaan Agung angkat bicara mengenai eksekusi Silfester yang tidak juga dilakukan hingga saat ini. Padahal, sebelumnya sudah dipastikan bahwa PK tidak mempengaruhi proses eksekusi.
"Besok sidang PK, tunggu tinggal PK aja. Kita tunggu, lihat besok kan PK tuh. Kita tunggu lihat aja besok," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Dia tetap menegaskan bahwa PK yang akan dimulai sidangnya tersebut tidak akan menunda proses eksekusi. "PK tetap tidak menunda eksekusi," ucap dia.
Namun, Anang kembali mengingatkan bahwa proses eksekusi itu menjadi wewenang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Perkara Pencemaran Nama Baik Terhadap Jusuf Kalla
Diketahui, relawan Jokowi itu seharusnya menjalani hukuman badan 1,6 tahun atas kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla. Saat itu memang eksekusi terkendala dengan masa pandemi Covid-19. Saat proses eksekusi akan dilakukan, Silfester menghilang.
Silfester terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Ia dilaporkan oleh Solihin Kalla yang merupakan anak Jusuf Kalla pada 2017 terkait ucapannya dalam orasi.
Dalam orasinya itu, Silfester menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA dalam memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 silam.
Silfester dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018.
Putusan itu dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018.
Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Namun hingga saat ini putusan majelis hakim kasasi belum juga dieksekusi.
Ketua HMI Cabang Bogor Desak Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Segera Eksekusi Silfester Matutina |
![]() |
---|
Gugat Praperadilan Lawan KPK, Bambang Tanoesoedibjo Minta Status Tersangka Korupsi Bansos Tidak Sah |
![]() |
---|
Mabes TNI Ungkap Alasan Pilih Berdamai dan Batalkan Proses Hukum Ferry Irwandi ke Polisi |
![]() |
---|
Pengakuan Sopir Bus yang Kecelakaan di Probolinggo: Awalnya Aman, Tiba-tiba Ngeblong dan Angin Habis |
![]() |
---|
Gejala Kanker Nasofaring Sering Disangka Flu Biasa, Ini Penjelasan Dokter |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.