Kamis, 2 Oktober 2025

Silfester Matutina Sakit, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tunda Sidang Peninjauan Kembali

Hakim Ketua I Ketut Darpawan mengatakan, Silfester selaku pemohon PK tidak menghadiri sidang karena alasan sakit.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG SILFESTER MATUTINA - Sidang peninjauan kembali perkara pencemaran nama baik yang diajukan Silfester Matutina, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025). Hakim Ketua I Ketut Darpawan menyatakan sidang PK ditunda lantaran Silfester tak bisa menghadiri persidangan karena alasan sakit. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Silfester Matutina ditunda.

Silfester Matutina adalah seorang pengacara, pengusaha, dan aktivis politik Indonesia yang dikenal sebagai loyalis Presiden Joko Widodo dan pendukung pasangan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

Baca juga: Hari Ini Sidang PK Silfester Matutina di PN Jaksel

Ia lahir di Ende, Nusa Tenggara Timur, pada 19 Juni 1971, dan pernah menjabat sebagai Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), sebuah organisasi relawan pendukung Jokowi.

Sidang PK terkait kasus pencemaran nama baik itu berlangsung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (20/8/2025).

Baca juga: Profil Silfester Matutina Loyalis Jokowi yang Hina Jusuf Kalla, Kasusnya Mandek 6 Tahun

Peninjauan Kembali (PK) adalah salah satu upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan Indonesia.

Ini bukan bagian dari proses hukum biasa seperti banding atau kasasi, melainkan mekanisme khusus yang bisa diajukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tampak hadir dalam persidangan.

Namun, Hakim Ketua I Ketut Darpawan mengatakan, Silfester selaku pemohon PK tidak menghadiri sidang karena alasan sakit.

Hal itu dibuktikan dengan adanya surat keterangan sakit yang diserahkan kuasa hukum Silfester Matutina kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Hari ini kami menerima surat permohonan dan informasi tidak dapat hadir sidang. Ini dikirimkan kuasa hukum pemohon. Yang bersangkutan melampirkan surat keterangan sakit yg dikeluarkan oleh Rumah Sakit Puri Cinere, tanggal 20 Agustus 2025," kata I Ketut Darpawan, dalam persidangan, Rabu siang.

Selanjutnya, Hakim Ketua sempat menanyakan kepada jaksa mengenai, apakah putusan kasasi Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Silfester Matutina sudah dijalani.

"Belum (pelaksanaan putusan kasasi), Yang Mulia," ucap jaksa.

Tak berselang lama, I Ketut Darpawan menyatakan, majelis hakim menjadwalkan kembali sidang PK, pada Rabu, 27 Agustus 2025 mendatang.

"Dengan demikian sidang hari ini kami tunda dan akan dibuka kembali pada 27 Agustus (2025)," ucap Hakim Ketua.

Baca juga: Pimpinan Komisi III DPR RI Soroti Proses Hukum Silfester Matutina, Sahroni: Tangkap, Penjarakan

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rio Barten juga menyampaikan informasi serupa. Ia mengatakan, Silfester Matutina menderita sakit dada hingga membutuhkan waktu istirahat selama 5 hari.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved