Kamis, 2 Oktober 2025

Silfester Matutina Sakit, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tunda Sidang Peninjauan Kembali

Hakim Ketua I Ketut Darpawan mengatakan, Silfester selaku pemohon PK tidak menghadiri sidang karena alasan sakit.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG SILFESTER MATUTINA - Sidang peninjauan kembali perkara pencemaran nama baik yang diajukan Silfester Matutina, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025). Hakim Ketua I Ketut Darpawan menyatakan sidang PK ditunda lantaran Silfester tak bisa menghadiri persidangan karena alasan sakit. 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) adalah lembaga peradilan tingkat pertama yang berada di bawah lingkungan Peradilan Umum dan memiliki yurisdiksi di wilayah Kota Jakarta Selatan. 

"Bahwa yang bersangkutan menderita sakit chest pain (sakit dada) dan membutuhkan waktu istirahat selama 5 hari," kata Rio, saat ditemui usai persidangan, Rabu.

Lebih lanjut, Rio menjelaskan, sebagaimana aturan yang berlaku, sidang PK harus dihadiri secara langsung oleh pemohon.

"Terkait permohonan PK, maka sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 dan beberapa rumusan dari hasil pleno kamar di Mahkamah Agung, maka pengaju atau pemohon PK harus hadir di persidangan," pungkasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum kubu Roy Suryo, Abdul Ghofur Sangaji menilai, sidang PK ini sebagai momentum tepat bagi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi terdakwa Silfester Matutina.

“Saya kira ini momentum yang sangat baik kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) untuk mengeksekusi saudara Silfester,” kata kuasa hukum kubu Roy Suryo, Abdul Ghofur Sangaji, di Polda Metro Jaya, kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).

Ia meyakini bahwa Silfester yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih akan menghadiri sidang PK yang terdakwa mohonkan.

Hal tersebut merujuk pada Pasal 265 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 tentang Permohonan Peninjauan Kembali

“Dalam perkara pidana, pemohon PK wajib hadir. Dan besok saudara Silfester pasti hadir. Karena kalau besok tidak hadir, berarti permohonan PK-nya tidak akan ditindaklanjuti oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar dia.

Baca juga: Pimpinan Komisi III DPR RI Soroti Proses Hukum Silfester Matutina, Sahroni: Tangkap, Penjarakan

Kejagung Soal Eksekusi Silfester Matutina

Kejaksaan Agung angkat bicara mengenai eksekusi Silfester yang tidak juga dilakukan hingga saat ini. Padahal, sebelumnya sudah dipastikan bahwa PK tidak mempengaruhi proses eksekusi.

"Besok sidang PK, tunggu tinggal PK aja. Kita tunggu, lihat besok kan PK tuh. Kita tunggu lihat aja besok," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

Dia tetap menegaskan bahwa PK yang akan dimulai sidangnya tersebut tidak akan menunda proses eksekusi. "PK tetap tidak menunda eksekusi," ucap dia. 

Namun, Anang kembali mengingatkan bahwa proses eksekusi itu menjadi wewenang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Perkara Pencemaran Nama Baik Terhadap Jusuf Kalla

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved