Pimpinan Komisi III DPR RI Soroti Proses Hukum Silfester Matutina, Sahroni: Tangkap, Penjarakan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bisa langsung menangkap yang bersangkutan lantaran keberadaannya yang ada di Tanah Air.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni merespons soal belum juga dieksekusinya terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) yakni Silfester Matutina.
Komisi III DPR RI adalah salah satu dari tiga belas komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang memiliki tugas utama di bidang penegakan hukum, hak asasi manusia (HAM), dan keamanan nasional.
Baca juga: Anggota DPR Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Silfester Matutina
Menurut Sahroni, status hukum Silfester yang kini sudah inkrah dengan hukuman pidana 1,5 tahun sejak 2019 itu seharusnya bisa langsung dieksekusi dengan menjebloskan yang bersangkutan ke penjara.
Silfester, yang dikenal sebagai Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) dan relawan pendukung Presiden Jokowi, dilaporkan atas dugaan fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) melalui orasi publik pada tahun 2017.
"Tangkep penjarain. Kalau memang udah incrah laksanain kecuali kalau dibilang ada perdamaian atau apa lah itu lain hal. Tapi kalai sesuai hukum pidana yang sudah incraht maka itu harus dijalankan," kata Sahroni saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Menurut Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem tersebut, persoalan terhadap Silfester Matutina merupakan hal yang mudah.
Dimana kata dia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bisa langsung menangkap yang bersangkutan lantaran keberadaannya yang ada di Tanah Air.
"Tangkap. Penjarain. Sesimple itu gampang kok," ujar legislator yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta III itu.
Baca juga: Silfester Matutina Belum Dieksekusi oleh Kejaksaan, Kubu Roy Suryo Duga Ada Intervensi Politik
Terhadap perkara yang menjerat Silfester, Sahroni lantas meminta hal ini menjadi pelajaran bagi seluruh elemen.
Dirinya meminta, agar setiap pihak tidak mudah terpancing emosi dan tidak menyuarakan suatu hal yang tidak pantas atau tidak perlu.
"Nah ini kan kebanyakan kita mengedepankan rasa emosi dengan mengucapkan hal hal yang tidak sesuai faktanya setelah disidang di laporin tidak terbukti udahannya ujungnya gelegepan," kata dia.
Atas perkara ini, Sahroni menyerahkan proses hukum tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejari untuk segera melakukan eksekusi.
APH kata dia, harus patuh pada keputusan hukum yang dalam statusnya sudah berkekuatan tetap.
"Kita minta aparat penegak hukum lakukan seusai perintah persidangan kan sudah incraht. Itu tergantung nanti jaksa lakukan eksekusi. Kita berharap lakukan lah dengan koridor hukum yang ada," tandas dia.
Kronologi Kasus
- Mei 2017: Silfester melakukan orasi di depan Mabes Polri, menuduh JK dan keluarganya terlibat korupsi dan memainkan isu SARA demi kepentingan politik.
- 2019: Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Silfester setelah proses kasasi.
- 2025: Meski vonis telah inkrah sejak 2019, Silfester belum dieksekusi, memicu kritik dari publik dan tokoh hukum seperti Mahfud MD.
Nasir Djamil Mengaku Tidak Tahu Soal Isu Ada 2 Komjen Calon Kapolri Berinisial D dan S |
![]() |
---|
Viral Fotonya Berdua dengan Ahmad Sahroni, Penyanyi Asrilia Bantah Punya Hubungan Khusus |
![]() |
---|
Jadi Sorotan Publik, Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Bakal Rampung Tahun Ini |
![]() |
---|
RUU Perampasan Aset dan KUHAP Bakal Digarap Paralel, Komisi III DPR: Demi Cegah Abuse of Power |
![]() |
---|
Jenderal Listyo Sigit Prabowo Disebut Tetap Jadi Kapolri hingga Akhir 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.