Senin, 6 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Roy Suryo Diperiksa sebagai Saksi Kasus Laporan Jokowi, Kuasa Hukum Singgung Silfester Matutina

Kuasa hukum Roy Suryo menyentil nama Silfester Matutina ketika mengkritik pemeriksaan tiga saksi laporan Jokowi yang digelar pada Selasa (19/8/2025).

|
Tribunnews.com/Igman Ibrahim/Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
ROY SURYO VS SILFESTER - Kolase Foto: Roy Suryo dan Silfester Matutina. Silfester Matutina yang belum juga dihukum padahal sudah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2019 atau sekitar enam tahun lalu terkait kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla disinggung oleh kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, saat berbicara kepada awak media, jelang pemeriksaan kliennya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/8/2025). 

Selain itu, Silfester disinyalir telah menyebut keluarga Kalla sebagai penyebab kemiskinan akibat dugaan korupsi dan nepotisme. 

Tak lama setelah orasi ini, Silfester bersikukuh tidak bermaksud untuk memfitnah Jusuf Kalla.

"Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Senin (29/5/2017).

Pada 2019, kasus pun bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan ia dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim.

Lalu, Silfester mengajukan banding.

Namun, hasil putusan banding hingga kasasi menyatakan Silfester bersalah, sehingga, masih pada 2019, masa hukumannya ditambah menjadi 1,5 tahun.

Vonis dijatuhkan Mahkamah Agung pada Mei 2019 melalui putusan kasasi nomor 287 K/Pid/2019, dan menyatakan Silfester bersalah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP.

Akan tetapi, meski vonis tersebut sudah inkrah, hingga Agustus 2025 ini atau lebih dari lima tahun berselang, Silfester belum pernah ditahan.

(Tribunnews.com/Rizki A./Reynas Abdila)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved