Ijazah Jokowi
Roy Suryo Diperiksa sebagai Saksi Kasus Laporan Jokowi, Kuasa Hukum Singgung Silfester Matutina
Kuasa hukum Roy Suryo menyentil nama Silfester Matutina ketika mengkritik pemeriksaan tiga saksi laporan Jokowi yang digelar pada Selasa (19/8/2025).
TRIBUNNEWS.COM - Jelang pemeriksaan Roy Suryo sebagai saksi terkait laporan Jokowi terkait keabsahan ijazah, nama Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina disinggung.
Roy Suryo memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam laporan pencemaran nama baik/fitnah buntut tudingan ijazah palsu yang dilayangkan Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025) hari ini.
Ia tiba di Mapolda Metro Jaya menggunakan mobil Toyota Avanza warna silver bernomor polisi B 1060 JFJ.
Setelah turun dari baris kedua mobil, Roy langsung menyapa awak media dan terlihat tidak menenteng apa pun di kedua tangannya.
Sesuai jadwal, Roy diperiksa bersama dua koleganya, Kurnia Tri Royani (advokat) dan Rizal Fadillah (aktivis), di ruang pemeriksaan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sementara itu, pada Rabu (20/8/2025), hari yang sama dengan diperiksanya Roy Suryo, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Silfester Matutina sebagai terpidana dalam kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah terhadap Wakil Presiden RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla.
Namun sidang belum terlaksana lantaran Silfester diketahui sakit.
Sebelumnya, PK resmi diajukan Silfester Matutina ke PN Jakarta Selatan pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Peninjauan kembali atau PK merupakan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana (orang yang dikenai hukuman) dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia.
Permohonan PK dapat dilakukan dalam kasus perdata maupun pidana.
Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, telah menegaskan bahwa PK tak akan menghalangi proses eksekusi vonis yang sudah dijatuhkan oleh pengadilan.
"Prinsipnya PK tidak menunda eksekusi," kata Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (11/8/2025).
Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Roy Suryo Kritik Pemeriksaan Saksi hingga Subuh: Tidak Manusiawi
Adapun Silfester Matutina dikenal sebagai pendukung garis keras Jokowi sejak 2014 dan pernah menjadi yang pernah menjadi Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Nama Silfester Disinggung Kuasa Hukum Roy Suryo
Silfester Matutina saat ini menjadi sorotan lantaran dirinya belum juga dihukum padahal sudah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2019 atau sekitar enam tahun lalu terkait kasus fitnah terhadap JK, sapaan akrab Jusuf Kalla.
Hal tersebut disinggung oleh kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, saat berbicara kepada awak media, jelang pemeriksaan kliennya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.
Ahmad menyentil nama Silfester ketika mengkritik pemeriksaan tiga saksi laporan Jokowi terkait ijazah palsu yang digelar pada Selasa (19/8/2025) kemarin.
Pemeriksaan ketiga saksi yakni jurnalis dari Satu Indonesia, Arif Nugroho; YouTuber ATOSASTRO Channel, Sunarto; dan aktivis Koalisi Nasional Perempuan Indonesia (KNPRI), Meryati, dilakukan hingga tengah malam, bahkan subuh.
Hal inilah yang dikecam Ahmad Khozinudin dan dia nilai tidak manusiawi.
Kata Ahmad, saksi Arif Nugroho selesai diperiksa pada Selasa (19/8/2025) pukul 23.30, Meryati rampung sekitar pukul 21.00, sedangkan pemeriksaan Sunarto baru selesai pada Rabu (20/8/2025) pukul 04.00 pagi.
Menurutnya, pemeriksaan tiga saksi terkait laporan Jokowi yang berlangsung bahkan hingga subuh itu seolah menunjukkan bahwa penyidik belum mempersiapkan materi pemeriksaan dengan baik.
Sehingga, jika pun materi belum cukup, pemeriksaan bisa setidaknya ditunda untuk beberapa waktu.
Ia lantas melontarkan sindiran, jika Silfester saja belum juga dihukum, maka pemeriksaan saksi bisa dilakukan dengan tidak terburu-buru.
"Dan kalau memang materinya dirasa belum cukup bisa dilakukan penundaan sesuai dengan waktu yang bisa disepakati, paling tidak seminggu selanjutnya. Jangan kejar target," tutur Ahmad.
"Silfester Matutina saja yang sudah terpidana sampai hari ini, enggak dieksekusi ya. Ngapain ya memeriksa saksi sampai subuh sampai jam 04.00 pagi," lanjutnya.
Roy Suryo Yakin Tidak Bersalah
Berbicara kepada awak media di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (20/8/2025) sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Roy Suryo mengatakan dirinya percaya diri (pede) tidak bersalah.
"Iya lah [tidak bersalah, red]. Karena itu justru kami berani menerbitkan buku Jokowi's White Paper dengan benar," ucap Roy Suryo.
Sesuai jadwal yang disampaikan tim hukum terlapor kasus ijazah Jokowi bahwa pemeriksaan dilakukan bergilir dari Selasa hingga Jumat akhir pekan ini.
Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (19/8/2025) telah memeriksa tiga saksi yakni:
- Meryati/Meri(Aktivis KNPRI)
- Arif Nugroho (Jurnalis)
- Sunarto (Youtuber)
Pada Rabu (20/8/2025), giliran diperiksa:
- Roy Suryo (Akademisi)
- Kurnia Tri Royani (Advokat)
- Rizal Fadillah (Aktivis)
Selanjutnya, Kamis (21/8/2025), penyidik memanggil Rustam Efendi (Aktivis).
Lalu terakhir pada Jumat (22/8/2025) akan diperiksa:
- Rismon Sianipar (Akademisi)
- Mikhael Sinaga (Jurnalis)
- Nurdian Noviansyah Susilo (Jurnalis)
Kasus Ijazah Jokowi Naik ke Tahap Penyidikan
Status laporan Jokowi terkait kasus tudingan ijazah palsu telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (11/7/2025), satu hari setelah penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum melakukan gelar perkara pada Kamis (10/7/2025).
Total, ada enam laporan polisi yang ditangani, termasuk laporan yang dilayangkan oleh Jokowi sendiri dengan objek perkara pencemaran nama baik dan/atau fitnah.
Sementara, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari Polres ke Polda Metro Jaya.
Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.
“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.
Setelah naik status penyidikan, ada 12 nama terlapor dalam perkara ini, yakni:
- Eggi Sudjana
- Rizal Fadillah
- Kurnia Tri Royani
- Rustam Effendi
- Damai Hari Lubis
- Roy Suryo
- Rismon Sianipar
- Tifauzia Tyassuma
- Abraham Samad
- Mikhael Sinaga
- Nurdian Susilo
- Aldo Husein
Dalam kasus ini, para terlapor dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Duduk Perkara Kasus Silfester Matutina vs Jusuf Kalla
Silfester Matutina telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh tim kuasa hukum Jusuf Kalla pada 29 Mei 2017 lalu, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah.
Laporan ini dipicu oleh orasi Silfester pada 15 Mei 2017 di depan Mabes Polri.
Saat itu, ia menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Selain itu, Silfester disinyalir telah menyebut keluarga Kalla sebagai penyebab kemiskinan akibat dugaan korupsi dan nepotisme.
Tak lama setelah orasi ini, Silfester bersikukuh tidak bermaksud untuk memfitnah Jusuf Kalla.
"Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Senin (29/5/2017).
Pada 2019, kasus pun bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan ia dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim.
Lalu, Silfester mengajukan banding.
Namun, hasil putusan banding hingga kasasi menyatakan Silfester bersalah, sehingga, masih pada 2019, masa hukumannya ditambah menjadi 1,5 tahun.
Vonis dijatuhkan Mahkamah Agung pada Mei 2019 melalui putusan kasasi nomor 287 K/Pid/2019, dan menyatakan Silfester bersalah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP.
Akan tetapi, meski vonis tersebut sudah inkrah, hingga Agustus 2025 ini atau lebih dari lima tahun berselang, Silfester belum pernah ditahan.
(Tribunnews.com/Rizki A./Reynas Abdila)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.