Senin, 29 September 2025

Ijazah Jokowi

Roy Suryo Diperiksa sebagai Saksi Kasus Laporan Jokowi, Kuasa Hukum Singgung Silfester Matutina

Kuasa hukum Roy Suryo menyentil nama Silfester Matutina ketika mengkritik pemeriksaan tiga saksi laporan Jokowi yang digelar pada Selasa (19/8/2025).

|
Tribunnews.com/Igman Ibrahim/Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
ROY SURYO VS SILFESTER - Kolase Foto: Roy Suryo dan Silfester Matutina. Silfester Matutina yang belum juga dihukum padahal sudah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2019 atau sekitar enam tahun lalu terkait kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla disinggung oleh kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, saat berbicara kepada awak media, jelang pemeriksaan kliennya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/8/2025). 

Hal tersebut disinggung oleh kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, saat berbicara kepada awak media, jelang pemeriksaan kliennya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.

Ahmad menyentil nama Silfester ketika mengkritik pemeriksaan tiga saksi laporan Jokowi terkait ijazah palsu yang digelar pada Selasa (19/8/2025) kemarin.

Pemeriksaan ketiga saksi yakni jurnalis dari Satu Indonesia, Arif Nugroho; YouTuber ATOSASTRO Channel, Sunarto; dan aktivis Koalisi Nasional Perempuan Indonesia (KNPRI), Meryati, dilakukan hingga tengah malam, bahkan subuh.

Hal inilah yang dikecam Ahmad Khozinudin dan dia nilai tidak manusiawi.

Kata Ahmad, saksi Arif Nugroho selesai diperiksa pada Selasa (19/8/2025) pukul 23.30, Meryati rampung sekitar pukul 21.00, sedangkan pemeriksaan Sunarto baru selesai pada Rabu (20/8/2025) pukul 04.00 pagi.

Menurutnya, pemeriksaan tiga saksi terkait laporan Jokowi yang berlangsung bahkan hingga subuh itu seolah menunjukkan bahwa penyidik belum mempersiapkan materi pemeriksaan dengan baik.

Sehingga, jika pun materi belum cukup, pemeriksaan bisa setidaknya ditunda untuk beberapa waktu.

Ia lantas melontarkan sindiran, jika Silfester saja belum juga dihukum, maka pemeriksaan saksi bisa dilakukan dengan tidak terburu-buru.

"Dan kalau memang materinya dirasa belum cukup bisa dilakukan penundaan sesuai dengan waktu yang bisa disepakati, paling tidak seminggu selanjutnya. Jangan kejar target," tutur Ahmad.

"Silfester Matutina saja yang sudah terpidana sampai hari ini, enggak dieksekusi ya. Ngapain ya memeriksa saksi sampai subuh sampai jam 04.00 pagi," lanjutnya.

Roy Suryo Yakin Tidak Bersalah

Berbicara kepada awak media di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (20/8/2025) sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Roy Suryo mengatakan dirinya percaya diri (pede) tidak bersalah.

"Iya lah [tidak bersalah, red]. Karena itu justru kami berani menerbitkan buku Jokowi's White Paper dengan benar," ucap Roy Suryo.

Sesuai jadwal yang disampaikan tim hukum terlapor kasus ijazah Jokowi bahwa pemeriksaan dilakukan bergilir dari Selasa hingga Jumat akhir pekan ini.

Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (19/8/2025) telah memeriksa tiga saksi yakni:

  • Meryati/Meri(Aktivis KNPRI)
  • Arif Nugroho (Jurnalis)
  • Sunarto (Youtuber)
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan