Senin, 29 September 2025

Ijazah Jokowi

Roy Suryo Diperiksa sebagai Saksi Kasus Laporan Jokowi, Kuasa Hukum Singgung Silfester Matutina

Kuasa hukum Roy Suryo menyentil nama Silfester Matutina ketika mengkritik pemeriksaan tiga saksi laporan Jokowi yang digelar pada Selasa (19/8/2025).

|
Tribunnews.com/Igman Ibrahim/Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
ROY SURYO VS SILFESTER - Kolase Foto: Roy Suryo dan Silfester Matutina. Silfester Matutina yang belum juga dihukum padahal sudah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2019 atau sekitar enam tahun lalu terkait kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla disinggung oleh kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, saat berbicara kepada awak media, jelang pemeriksaan kliennya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Jelang pemeriksaan Roy Suryo sebagai saksi terkait laporan Jokowi terkait keabsahan ijazah, nama Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina disinggung.

Roy Suryo memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam laporan pencemaran nama baik/fitnah buntut tudingan ijazah palsu yang dilayangkan Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025) hari ini.

Ia tiba di Mapolda Metro Jaya menggunakan mobil Toyota Avanza warna silver bernomor polisi B 1060 JFJ.

Setelah turun dari baris kedua mobil, Roy langsung menyapa awak media dan terlihat tidak menenteng apa pun di kedua tangannya.

Sesuai jadwal, Roy diperiksa bersama dua koleganya, Kurnia Tri Royani (advokat) dan Rizal Fadillah (aktivis), di ruang pemeriksaan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Sementara itu, pada Rabu (20/8/2025), hari yang sama dengan diperiksanya Roy Suryo, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Silfester Matutina sebagai terpidana dalam kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah terhadap Wakil Presiden RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla.

Namun sidang belum terlaksana lantaran Silfester diketahui sakit.

Sebelumnya, PK resmi diajukan Silfester Matutina ke PN Jakarta Selatan pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Peninjauan kembali atau PK merupakan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana (orang yang dikenai hukuman) dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia. 

Permohonan PK dapat dilakukan dalam kasus perdata maupun pidana.

Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, telah menegaskan bahwa PK tak akan menghalangi proses eksekusi vonis yang sudah dijatuhkan oleh pengadilan.

"Prinsipnya PK tidak menunda eksekusi," kata Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (11/8/2025).

Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Roy Suryo Kritik Pemeriksaan Saksi hingga Subuh: Tidak Manusiawi

Adapun Silfester Matutina dikenal sebagai pendukung garis keras Jokowi sejak 2014 dan pernah menjadi yang pernah menjadi Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Nama Silfester Disinggung Kuasa Hukum Roy Suryo

Silfester Matutina saat ini menjadi sorotan lantaran dirinya belum juga dihukum padahal sudah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2019 atau sekitar enam tahun lalu terkait kasus fitnah terhadap JK, sapaan akrab Jusuf Kalla.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan