Profil Silfester Matutina Loyalis Jokowi yang Hina Jusuf Kalla, Kasusnya Mandek 6 Tahun
Silfester Matutina dilaporkan kasus pencemaran nama baik karena hina Jusuf Kalla, ia divonis 1,5 tahun, namun sampai saat ini belum ditahan
Karenanya menurut Mahfud ini adalah waktu yang tepat untuk mengeksekusi Silfester Matutina oleh Kejari Jaksel.
Terkait soal materi PK yang disidangkan di PN Jaksel, kata Mahfud, pengadilan tidak akan memutuskan mengabulkan atau tidak mengabulkan PK.
"Nah, soal materi PK-nya, pengadilan itu tidak akan memutuskan dikabulkan atau tidak. Kemungkinannya hanya dua. Yakni dapat diterima atau tidak dapat diterima," kata Mahfud.
Selanjutnya, Mahkamah Agung yang akan membuat putusan sendiri atas PK tersebut.
"Artinya di tingkat kasasi nanti tidak dikabulkan atau dikabulkan. Dan Mahkamah Agung akan membuat amar putusan sendiri. Jadi bukan di pengadilan besok. Pengadilan besok itu hanya menerima pendaftaran. Lalu pengadilan besok ini kalau menganggap memenuhi syarat ada novum, maka permohonan PK dapat diterima dan dilanjutkan ke Mahkamah Agung," ujar Mahfud.
Saat itulah, jaksa harus mengeksekusi Silfester Matutina dan menjebloskannya dalam tahanan.
"Iya dong. Kan sudah jelas. Orang di luar negeri aja diburu," tegas Mahfud MD.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Mahfud MD: Silfester Wajib Hadir di Sidang PK, Kejari Jaksel Bisa Langsung Eksekusi, Presiden Setuju
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ibriza Fasti Ifhami/Garudea Prabawati)(WartaKotaLive/Budi Sam Law Malau)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.