Minggu, 5 Oktober 2025

Profil Silfester Matutina Loyalis Jokowi yang Hina Jusuf Kalla, Kasusnya Mandek 6 Tahun

Silfester Matutina dilaporkan kasus pencemaran nama baik karena hina Jusuf Kalla, ia divonis 1,5 tahun, namun sampai saat ini belum ditahan

Editor: Sri Juliati
Ist
SILFESTER MATUTINA - Wakil Ketua Tim Kemenangan Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Silfester Matutina. Ia terjerat kasus pencemaran nama baik karena hina Jusuf Kalla 

TRIBUNNEWS.COM - Silfester Matutina, ketua organisasi relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet) yang juga loyalis Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menjadi sorotan publik.

Sebab, ia bebas berkeliaran padahal terjerat hukum terkait fitnah yang dilontarkannya terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke 12, Jusuf Kalla.

Ia seharusnya menjalani hukuman badan selama 1,5 tahun atas kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla berdasarkan Putusan Nomor 287 K/Pid/2019 pada 20 Mei 2019, enam tahun lalu.

Silfester Matutina dilaporkan oleh Solihin Kalla, anak Jusuf Kalla, pada 2017 karena menuding eks Wakil Presiden (wapresI itu menggunakan isu SARA dalam memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 silam.

Namun hingga saat ini, proses eksekusi Silfester Matutina belum juga dilakukan.

Meski mengaku hubungannya dengan Jusuf Kalla baik-baik saja, tapi status hukum Silfester Matutina telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Seharusnya, Silfester Matutina tetap menjalani vonis yang telah diputuskan. Bahkan, enam tahun berlalu, Silfester Matutina tak kunjung ditahan.

Pada Selasa (5/8/2025), Silfester Matutina mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

PN Jaksel lalu mengagendakan sidang PK digelar pada Rabu (20/8/2025) hari ini, pukul 13.00 WIB siang.

Baca juga: Kubu Roy Suryo Sebut Sidang PK Silfester Matutina Besok Bisa Jadi Momentum Eksekusi

Lantas siapa sebenarnya Silfester Matutina yang tidak segera dieksekusi?

Sosok Silfester Matutina

Silfester Matutina lahir di Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada 19 Juni 1971.

Ia dikenal sebagai seorang pengacara, pengusaha, aktivis politik hingga loyalis Jokowi dan anaknya, Gibran Rakabuming Raka.

Silfester Matutina diketahui merupakan lulusan Sarjana Hukum di Universitas Wiraswasta Indonesia (2020) dan Kandidat Magister Hukum di Universitas Krisnadwipayana (2024).

Kariernya dimulai sejak 2008 saat ia aktif di dunia hukum.

Pada tahun itu, ia mendirikan lembaga hukum Law Office "Silfester Matutina & Partners" yang masih ia pimpin hingga sekarang. 

Pada 2009, ia mulai merambah dunia bisnis dengan menjabat sebagai Komisaris Utama NTT Mining Corp hingga 2015, sekaligus menjadi Direktur Utama PT Srikandi Mahardika Mandiri sampai 2019.

Dalam periode 2010 sampai 2014, Silfester Matutina juga memimpin Cargo PT Global Multi Moda Papua. 

Selanjutnya, antara 2011 hingga 2014, ia menjabat sebagai Komisaris Utama PT Wawasan Global Mining, serta sejak 2011 sampai 2019 dipercaya sebagai Direktur Utama CV Tobels Makmur Food.

Di bidang media, ia sempat menjadi Pemimpin Redaksi Solmetnews.com pada 2015 hingga 2019.

Pada 2021, Silfester Matutina bergabung dengan Law Office "Suhadi, Eddy, Silfester & Partners" sampai 2023.

Kemudian, sejak 2023 hingga kini, ia menjabat sebagai Direktur Utama PT Malindo Sukses Solusi dan PT Yvanslog Express Indonesia.

Saat ini, 2025, loyalis Jokowi itu menjabat sebagai komisaris independen perusahaan BUMN bidang pangan, ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia).

Padahal, statusnya sebagai terpidana kasus pencemaran nama baik.

Waktu Eksekusi yang Tepat 

Dalam kasus ini, mantan Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan  (Menko Polhukam) era Jokowi, Mahfud MD menilai sidang PK adalah waktu yang tepat untuk melakukan eksekusi terhadap Silfester Matutina.

Pasalnya, Silfester Matutina pasti datang dalam sidang PK tersebut.

"PK itu menurut Mahkamah Agung, atau ada surat edaran Mahkamah Agung, yang meminta PK itu harus datang sendiri atau kalau sudah meninggal ahli warisnya. Itu PK."

"Kalau mau ditemani keluarganya bisa, tapi harus datang sendiri. Nah, di saat itulah eksekusi harus dilakukan," ujar Mahfud dalam channnel YouTubenya Mahfud MD Official, Selasa (19/8/2025) malam.

Mahfud mengatakan, seharusnya eksekusi terhadap Silfester Matutina dilakukan pada 6 tahun lalu.

"Menurut aturan eksekusi itu harus dilakukan, begitu vonis dijatuhkan."

"Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan ke kejaksaan. Lalu sesudah itu dalam waktu sekian hari harus eksekusi dengan sempurna. Nah, ini tidak dilakukan," kata Mahfud.

Karenanya menurut Mahfud ini adalah waktu yang tepat untuk mengeksekusi Silfester Matutina oleh Kejari Jaksel.

Terkait soal materi PK yang disidangkan di PN Jaksel, kata Mahfud, pengadilan tidak akan memutuskan mengabulkan atau tidak mengabulkan PK.

"Nah, soal materi PK-nya, pengadilan itu tidak akan memutuskan dikabulkan atau tidak. Kemungkinannya hanya dua. Yakni dapat diterima atau tidak dapat diterima," kata Mahfud.

Selanjutnya, Mahkamah Agung yang akan membuat putusan sendiri atas PK tersebut.

"Artinya di tingkat kasasi nanti tidak dikabulkan atau dikabulkan. Dan Mahkamah Agung akan membuat amar putusan sendiri. Jadi bukan di pengadilan besok. Pengadilan besok itu hanya menerima pendaftaran. Lalu pengadilan besok ini kalau menganggap memenuhi syarat ada novum, maka permohonan PK dapat diterima dan dilanjutkan ke Mahkamah Agung," ujar Mahfud.

Saat itulah, jaksa harus mengeksekusi Silfester Matutina dan menjebloskannya dalam tahanan.

"Iya dong. Kan sudah jelas. Orang di luar negeri aja diburu," tegas Mahfud MD.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Mahfud MD: Silfester Wajib Hadir di Sidang PK, Kejari Jaksel Bisa Langsung Eksekusi, Presiden Setuju

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ibriza Fasti Ifhami/Garudea Prabawati)(WartaKotaLive/Budi Sam Law Malau)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved