Sabtu, 4 Oktober 2025

Profil Silfester Matutina Loyalis Jokowi yang Hina Jusuf Kalla, Kasusnya Mandek 6 Tahun

Silfester Matutina dilaporkan kasus pencemaran nama baik karena hina Jusuf Kalla, ia divonis 1,5 tahun, namun sampai saat ini belum ditahan

Editor: Sri Juliati
Ist
SILFESTER MATUTINA - Wakil Ketua Tim Kemenangan Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Silfester Matutina. Ia terjerat kasus pencemaran nama baik karena hina Jusuf Kalla 

Pada 2009, ia mulai merambah dunia bisnis dengan menjabat sebagai Komisaris Utama NTT Mining Corp hingga 2015, sekaligus menjadi Direktur Utama PT Srikandi Mahardika Mandiri sampai 2019.

Dalam periode 2010 sampai 2014, Silfester Matutina juga memimpin Cargo PT Global Multi Moda Papua. 

Selanjutnya, antara 2011 hingga 2014, ia menjabat sebagai Komisaris Utama PT Wawasan Global Mining, serta sejak 2011 sampai 2019 dipercaya sebagai Direktur Utama CV Tobels Makmur Food.

Di bidang media, ia sempat menjadi Pemimpin Redaksi Solmetnews.com pada 2015 hingga 2019.

Pada 2021, Silfester Matutina bergabung dengan Law Office "Suhadi, Eddy, Silfester & Partners" sampai 2023.

Kemudian, sejak 2023 hingga kini, ia menjabat sebagai Direktur Utama PT Malindo Sukses Solusi dan PT Yvanslog Express Indonesia.

Saat ini, 2025, loyalis Jokowi itu menjabat sebagai komisaris independen perusahaan BUMN bidang pangan, ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia).

Padahal, statusnya sebagai terpidana kasus pencemaran nama baik.

Waktu Eksekusi yang Tepat 

Dalam kasus ini, mantan Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan  (Menko Polhukam) era Jokowi, Mahfud MD menilai sidang PK adalah waktu yang tepat untuk melakukan eksekusi terhadap Silfester Matutina.

Pasalnya, Silfester Matutina pasti datang dalam sidang PK tersebut.

"PK itu menurut Mahkamah Agung, atau ada surat edaran Mahkamah Agung, yang meminta PK itu harus datang sendiri atau kalau sudah meninggal ahli warisnya. Itu PK."

"Kalau mau ditemani keluarganya bisa, tapi harus datang sendiri. Nah, di saat itulah eksekusi harus dilakukan," ujar Mahfud dalam channnel YouTubenya Mahfud MD Official, Selasa (19/8/2025) malam.

Mahfud mengatakan, seharusnya eksekusi terhadap Silfester Matutina dilakukan pada 6 tahun lalu.

"Menurut aturan eksekusi itu harus dilakukan, begitu vonis dijatuhkan."

"Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan ke kejaksaan. Lalu sesudah itu dalam waktu sekian hari harus eksekusi dengan sempurna. Nah, ini tidak dilakukan," kata Mahfud.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved