Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Dijerat Kasus Impor Gula, Tom Lembong Akui Pernah Kepikiran Kabur Aja Dulu: Saya Ga Mau Jadi Buronan

Eks Menteri Perdagangan RI Tom Lembong mengaku pernah terbersit pikiran untuk kabur ke luar negeri saat dijerat kasus dugaan korupsi impor gula.

Tribunnews/Jeprima
TOM LEMBONG - Dalam foto: Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) bersama Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai serta jajaran memberikan keterangan pers usai audiensi di gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (11/8/2025). Mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengaku pernah terbersit pikiran untuk kabur ke luar negeri saat dijerat kasus dugaan korupsi importasi gula di lingkup Kementerian Perdagangan RI 2015-2016. Tribunnews/Jeprima 

Dengan pemberian abolisi oleh presiden, maka penuntutan terhadap seseorang atau sekelompok orang dihentikan dan ditiadakan.

Pemberian abolisi merupakan salah satu hak prerogatif Presiden RI di ranah yudikatif sebagai akibat penerapan sistem pembagian kekuasaan.

Hak Presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi diatur dalam Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945, yang berbunyi: 

"Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat."

Isi pasal ini merupakan Perubahan I 19 Oktober 1999, yang sebelumnya berbunyi:

"Pasal 14: Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi."

Hal ini sebagaimana dikutip dari naskah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (yang dipadukan dengan Perubahan I, II, III & IV), yang diunduh dari laman bphn.go.id.

Sekilas tentang Sosok Tom Lembong

Thomas Trikasih Lembong, dikenal sebagai Tom Lembong, lahir di Jakarta, 4 Maret 1971.

Ia adalah politikus, bankir, dan ekonom Indonesia, lulusan Harvard University (1994) di bidang arsitektur dan perancangan kota.

Tom memulai karier di Morgan Stanley Singapura (1995) dan menjadi bankir investasi di Deutsche Securities Indonesia (1999-2000).

Ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan RI periode 2015-2016 dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 2016-2019, di era Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Sebelumnya, ia menjadi penasihat ekonomi Jokowi saat menjabat Gubernur DKI Jakarta.

Tom juga mendirikan Quvat Management (2006) dan Consilience Policy Institute di Singapura.

Pada 2024, ia menjadi Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) untuk Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.

Tom beragama Katolik, menikah dengan Maria Franciska Wihardja (2002), dan memiliki dua anak.

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di lingkup Kementerian Perdagangan RI 2015-2016, divonis 4,5 tahun penjara pada Juli 2025, tetapi mendapat abolisi dari Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto.

(Tribunnews.com/Rizki A.)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved