Kasus Impor Gula
Dijerat Kasus Impor Gula, Tom Lembong Akui Pernah Kepikiran Kabur Aja Dulu: Saya Ga Mau Jadi Buronan
Eks Menteri Perdagangan RI Tom Lembong mengaku pernah terbersit pikiran untuk kabur ke luar negeri saat dijerat kasus dugaan korupsi impor gula.
Menyampaikan orasi di atas mobil komando di depan Gedung DPR/MPR RI pada 22 Agustus 2024, Tom Lembong hadir dalam demo menolak pengesahan RUU Pilkada yang mengangkangi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat itu, ia mengaku tidak mewakili pihak mana pun.
"Saya di sini saat ini berdiri sendiri mewakili diri saya sendiri. Saya tidak berdiri di sini mewakili 01, saya tidak mewakili 02, saya tidak mewakili 03. Tapi berada di depan demi istri dan anak saya, keluarga saya," kata Tom.
Adapun aksi demo yang menjadi bagian gerakan Peringatan Darurat Indonesia ini merupakan respons masyarakat terhadap keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang dianggap mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang syarat pencalonan kepala daerah.
"Jadi, ibu bapak, ini momen historis, kritis, kita di sebuah persimpangan, negara kita di persimpangan, kita menentukan masa depan bukan hanya untuk kita, tapi anak cucu dan generasi berikutnya," seru Tom.
Ia menyoroti riwayat sejarah yang menunjukkan jika demokrasi runtuh di mana kebebasan berekspresi dan berkarya hilang, maka itu akan membawa derita bagi rakyat.
"Sejarah menunjukkan, begitu demokrasi diruntuhkan, begitu lembaga-lembaga negara wibawanya dihilangkan, itu adalah langkah-langkah menuju kemiskinan. Itu lama-lama menuju kesengsaraan, pelan-pelan kebebasan akan hilang," tegasnya.
Dapat Abolisi, Tom Lembong Bebas
Tom Lembong resmi mendapat abolisi (penghapusan proses hukum yang berjalan) setelah divonis 4,5 tahun penjara dan dengan Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025) lalu terkait kasus dugaan importasi gula di lingkup Kementerian Perdagangan RI 2015-2016.
Dengan abolisi, maka tuntutan pidana atau proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong ditiadakan atau dihentikan.
Abolisi Tom Lembong terhitung cepat dari vonisnya, hanya berkisar dua pekan.
Adapun Presiden RI Prabowo Subianto mengajukan permohonan abolisi untuk Tom Lembong melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R43/Pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025.
Surpres tersebut disetujui DPR RI dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Setelah mendapat persetujuan DPR RI, abolisi Tom Lembong resmi tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto dan berlaku mulai 1 Agustus 2025.
Tom Lembong resmi bebas dan keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat (1/8/2025) malam, sekitar pukul 22.05 WIB.
Sekilas tentang Abolisi
Abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan/baru akan berlangsung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.