Jumat, 3 Oktober 2025

OTT KPK di Sulawesi Tenggara

Di Depan Ketua KPK, Sahroni Tanyakan Soal Terminologi OTT pada Kasus Bupati Koltim

Ahmad Sahroni, menyoroti soal terminologi operasi tangkap tangan (OTT) KPK di hadapan Ketua KPK Setyo Budianto. 

Penulis: Reza Deni
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
OTT BUPATI KOTIM - Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (kanan) bersama tersangka lainnya mengenakan rompi tahanan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyoroti soal terminologi operasi tangkap tangan (OTT) KPK di hadapan Ketua KPK Setyo Budianto.  

"Saya menginstruksikan agar komisi III memangil KPK dengar pendapat agar terminologi OTT bisa diperjelas OTT itu apa yang dimaksudkan," kata Paloh dalam keterangannya , Minggu (10/8/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Paloh mempertanyakan penerapan istilah OTT yang dinilainya tidak tepat.

Menurutnya, OTT seharusnya merujuk pada peristiwa di satu lokasi, antara pemberi dan penerima gratifikasi yang sama-sama melanggar norma hukum.

"Yang saya pahami, OTT adalah sebuah peristiwa yang melanggar norma hukum, terjadi di satu tempat antara pemberi maupun penerima. Tapi kalau yang satu melanggar normanya di Sumatera Utara, katakanlah si pemberi, yang menerima di Sulawesi Selatan, ini OTT apa? OTT plus?" kritiknya.

Dia menilai penggunaan terminologi yang keliru berpotensi membingungkan publik dan tidak mendukung jalannya pemerintahan.

Atas hal itu, dia mendorong agar RDP dilakukan di DPR guna memberikan kejelasan agar istilah OTTtidak menimbulkan kebingungan di masyarakat dan mendukung penegakan hukum yang lebih baik.

Meski demikian, Paloh menegaskan konsistensi Partai NasDem dalam mendukung penegakan hukum, namun dia mengingatkan agar proses tersebut tidak didahului dengan drama.

Menurut dia, belakangan ini terdapat polemik dalam penegakan hukum di Indonesia, yang dimana pemberian amnesti atau pengampunan dari Presiden RI menjadi sangat diharapkan.

"Yang NasDem sedih, asalnya ada drama dulu, baru penegakan hukum. Sesudah penegakan hukum nanti mengharap amnesti. Itu tidak bagus juga," tambahnya.

Dia juga meminta kepada seluruh jajarannya di NasDem agar tidak terlalu cepat memberikan komentar yang terkesan membela diri. 

Pasalnya kata dia, saat ini penerapan asas praduga tidak bersalah sudah mulai diabaikan.

"Apakah asas praduga tidak bersalah itu sama sekali tidak laku lagi di negeri ini?" ujarnya.

Meski melayangkan kritik terhadap terminologi dan proses, Paloh menegaskan dukungan penuh NasDem terhadap penegakan hukum yang murni dan bijaksana.

"Tegakkan hukum secara murni, dan NasDem ada di sana. Yang salah adalah salah, prosesnya secara bijak," tandas dia.

Penangkapan Bupati Koltim

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved