OTT KPK di Sulawesi Tenggara
Di Depan Ketua KPK, Sahroni Tanyakan Soal Terminologi OTT pada Kasus Bupati Koltim
Ahmad Sahroni, menyoroti soal terminologi operasi tangkap tangan (OTT) KPK di hadapan Ketua KPK Setyo Budianto.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyoroti soal terminologi operasi tangkap tangan (OTT) KPK di hadapan Ketua KPK Setyo Budianto.
Ahmad Sahroni saat ini juga menjabat sebagai Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, posisi yang ia emban sejak tahun 2019 hingga sekarang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menyatakan menangkap Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis dalam OTT di Rakernas Partai NasDem di Makassar.
Kolaka Timur adalah kabupaten yang terletak di Provinsi Sulawesi Tenggara, Indonesia.
Secara administratif, wilayah ini satu-satunya kabupaten di provinsi tersebut yang tidak berbatasan langsung dengan laut.
Ahmad Sahroni pun bertanya langsung kepada KPK soal terminologi OTT lewat kasus tersebut.
"Kami berharap bapak punya momen waktu yang pas. Kami semua di sini 8 partai jangan sampai lembaga parpol yang ada di bumi ini enggak dihargai," kata Sahroni dalam rapat Komisi III dengan KPK, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Bendahara Umum Partai NasDem itu menegaskan bahwa semua parpol di DPR ingin penegakan hukum oleh KPK 100 persen dikerjakan tanpa pandang bulu.
Dia bahkan mengapresiasi bagaimana sikap para penyidik KPK saat masuk ke kamar terduga pelaku kasus, tetapi masih bisa bersikap humanis dan berkomunikasi dengan baik.
Namun, dia mengkritisi soal drama yang terjadi dalam rangkaian peristiwa OTT tersebut lewat kasus Abdul Aziz.
"Tapi saya lebih sangat apresiasi kelembagaan politik, kelembagaan bapak, tolonglah pak dihargai satu sama lain. Kami tidak mau merasa bahwa ah ini parpol sok sokan, mau sok bersih, enggak di republik ini enggak ada yg bersih, kami pengin proses penegakan hukum yang bapak lakukan sesuai koridor," kata Sahroni.
"Tolong jelaskan ke kami apakah OTT itu di waktu yang sama, atau kalau memang orangnya sudah berpindah tempat dinamakan OTT plus, atau sekalipun kalau memang OTTnya tidak dalam kapasitas yang sama mending namanya diganti jangan OTT lagi, tapi pelaku tindak pidana, orang yang pisah tempat bisa saja dikenakan pasal turut serta bahwa yang bersangkutan adalah pelaku adalah pelaku tindak pidana yang sebelumnya ditangkap," tandasnya.
Perintah Surya Paloh
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh sebelumnya menginstruksikan Fraksi Partai NasDem di Komisi III DPR untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna membahas terminologi Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Pernyataan itu dilontarkan Surya Paloh saat membuka Rakernas I Partai NasDem di Makassar, usai Bupati Kolaka Timur (Koltim) yang juga kader NasDem, Abdul Aziz terjaring KPK, Jumat (8/8/2025).
OTT KPK di Sulawesi Tenggara
KPK Geledah dan Segel Ruangan Pejabat Kemenkes Terkait Kasus Suap Bupati Koltim |
---|
Bupati Koltim Terjaring KPK, Surya Paloh Minta Fraksi NasDem di DPR Gelar RDP Bahas Terminologi OTT |
---|
Profil Kolaka Timur yang Baru Berdiri 12 Tahun: Dua Bupatinya Ditangkap KPK, Sama-sama Masih Muda |
---|
Surya Paloh Sebut Penangkapan Bupati Kolaka Timur Drama, Eks Penyidik KPK: KPK Kurang Komunikasi |
---|
Abdul Azis Jauh-jauh dari Koltim ke Jakarta demi Atur Pemenang Tender Proyek RSUD, Minta Fee Rp9 M |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.