Jumat, 3 Oktober 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Mantan Menag Yaqut Cholil Quomas Angkat Bicara soal Pencegahan ke Luar Negeri di Kasus Kuota Haji

Menag Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara soal pencegahan ke luar negeri terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang diusut KPK.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
DIPERIKSA KPK - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji pada penyelenggaraan haji 2024. Menag Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara soal pencegahan ke luar negeri terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang diusut KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Fokus utama penyidikan KPK saat ini adalah menelusuri proses terbitnya SK tersebut. 

KPK mendalami apakah kebijakan itu murni inisiatif Yaqut sebagai menteri, atau ada arahan dari pihak yang lebih tinggi. 

Di sisi lain, KPK juga mendalami kemungkinan adanya usulan dari bawah yang sengaja "disodorkan" untuk ditandatangani.

"Tentunya kita harus mencari bukti-bukti lain yang menguatkan, dan juga kita akan memperdalam bagaimana proses dari SK itu terbit. Apakah ada yang lebih tinggi dari itu kemudian memberi perintah atau bagaimana? Nah, itu yang sedang kita dalami," papar Asep.

Baca juga: KPK Menduga Ada Upaya Menghilangkan Barang Bukti terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus ini bermula dari adanya penambahan kuota haji sebanyak 20.000. 

Menurut Asep, kuota tambahan ini dibagi secara tidak proporsional, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. 

Pembagian 50:50 ini dinilai menyalahi undang-undang yang seharusnya menetapkan porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

KPK menduga ada peran dari level eselon satu (setingkat Dirjen) dan asosiasi haji khusus dalam perumusan kebijakan yang melanggar aturan ini.

"Ini justru dari tingkat dirjennya, dari bawahannya, di mana mereka kan awalnya sudah ketemu dengan asosiasi ini, akhirnya dibagi menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, artinya 50%-50?n menyalahi atau tidak sesuai dengan undang-undang," kata Asep.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved