Senin, 6 Oktober 2025

Korban PSN Menguji Legitimasi Konstitusional Proyek Strategis Nasional

Sidang hari ini turut menghadirkan korban PSN yang datang langsung ke ruang sidang untuk menyampaikan dampak nyata yang mereka alami.

Ist
GUGATAN PSN - Delapan organisasi masyarakat sipil, serta 13 korban terdampak langsung Proyek Strategis Nasional (PSN) mengajukan permohonan Judicial Review (JR) pengaturan kemudahan dan percepatan PSN dalam Undang Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (19/8/2025). 

Kesaksian mereka menunjukkan bahwa dampak PSN bukanlah abstraksi hukum, melainkan kenyataan hidup berupa hilangnya tanah adat, kerusakan ekologis, dan praktik kriminalisasi terhadap warga yang menolak proyek.

Dalam konteks ini, Gerakan Rakyat Menggugat Proyek Strategis Nasional (Geram PSN) menegaskan bahwa judicial review ini bukan sekadar uji terhadap pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja, melainkan juga pengujian atas arah pembangunan nasional ke depan.

"Mahkamah Konstitusi memiliki peran yang amat penting sebagai benteng terakhir penjaga konstitusi dan keadilan ekologis," dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com.

"Keputusan MK dalam perkara ini akan menentukan apakah pembangunan nasional akan benar-benar berpihak pada rakyat dan kelestarian lingkungan hidup, atau justru tunduk pada logika investasi yang mengorbankan hak asasi manusia, kedaulatan rakyat, dan masa depan ekologis bangsa."

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., terungkap bahwa Pemerintah belum siap memberikan keterangan substansi. Perwakilan dari Kemenko Perekonomian, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Hukum dan HAM hanya menyampaikan permohonan penundaan karena belum menyusun jawaban. 

Sementara itu, DPR RI sama sekali tidak hadir memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi.

Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa kedua lembaga negara tersebut abai terhadap kewajiban konstitusional untuk mempertanggungjawabkan produk hukum yang mereka hasilkan.

Edy, kuasa hukum dari YLBHI yang mendampingi warga, menyampaikan kekecewaan mendalam karena warga terdampak yang telah datang jauh-jauh ke Jakarta tidak diberi kesempatan menyuarakan pendapatnya di hadapan Majelis Hakim.

Sidang akhirnya ditunda hingga 25 Agustus 2025 tanpa kejelasan sikap serius dari Pemerintah dan DPR.

Atas kondisi tersebut, GERAM PSN menegaskan bahwa perjuangan warga untuk mendapatkan keadilan tidak boleh dibiarkan melemah oleh sikap abai para pengambil kebijakan. Oleh karena itu, GERAM PSN mengajak publik luas untuk bergabung dalam gerakan solidaritas melalui penandatanganan petisi dukungan yang telah dibuka secara daring.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved