Senin, 6 Oktober 2025

MK Ingatkan Kewajiban Negara Bukan Memungut Iuran, tapi Memenuhi Hak Hunian untuk Rakyat 

MK resmi membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

Tribunnews/Mario Christian Sumampow
Suasana Ruang Sidang Utama Mahkamah Konstitusi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAMahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

Lewat putusan ini MK menegaskan bahwa hak atas hunian layak adalah tanggung jawab negara, bukan beban yang harus dipikul sendiri oleh para pekerja.

Putusan ini dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/9/2025), dan menjadi titik balik penting dalam perdebatan soal siapa yang seharusnya menanggung beban pemenuhan hak atas hunian layak.

Permohonan uji materi diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), yang menggugat keharusan pekerja dan pekerja mandiri menjadi peserta Tapera
Kata “wajib” dalam Pasal 7 ayat (1) menjadi sorotan utama.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan bahwa semangat Tapera seharusnya mendukung pemenuhan hak rakyat atas perumahan. 

Namun, justru norma yang mewajibkan seluruh pekerja ikut serta malah menyimpang dari tujuan itu.

“Norma tersebut mewajibkan setiap pekerja, termasuk pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum untuk menjadi peserta Tapera. Ini tidak sejalan dengan semangat pemenuhan hak,” ujar Saldi.

Baca juga: UU Tapera Dibatalkan, tapi ASN Serta TNI dan Polri Masih Wajib Bayar Iuran 

Lebih jauh, Saldi menilai bahwa kewajiban tersebut mengubah posisi negara. 

Dari yang seharusnya menjamin hak rakyat, menjadi pihak yang memungut iuran dari warganya.

“Norma demikian menggeser peran negara sebagai penjamin menjadi pemungut iuran,” tegasnya.

MK juga menegaskan bahwa sesuai Pasal 34 ayat (1) UUD 1945, negara wajib mengambil tanggung jawab penuh terhadap kelompok rentan. 

Karena itu, mewajibkan pekerja membayar iuran Tapera justru bertentangan dengan prinsip konstitusional.

Hakim Enny Nurbaningsih menambahkan bahwa Pasal 7 ayat (1) merupakan “pasal jantung” dalam UU Tapera

Ketika pasal itu dinyatakan inkonstitusional, maka seluruh undang-undang ikut gugur.

“Tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan UU 4/2016 secara keseluruhan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945,” ujar Enny.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved