MK Ingatkan Kewajiban Negara Bukan Memungut Iuran, tapi Memenuhi Hak Hunian untuk Rakyat
MK resmi membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Lewat putusan ini MK menegaskan bahwa hak atas hunian layak adalah tanggung jawab negara, bukan beban yang harus dipikul sendiri oleh para pekerja.
Putusan ini dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/9/2025), dan menjadi titik balik penting dalam perdebatan soal siapa yang seharusnya menanggung beban pemenuhan hak atas hunian layak.
Permohonan uji materi diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), yang menggugat keharusan pekerja dan pekerja mandiri menjadi peserta Tapera.
Kata “wajib” dalam Pasal 7 ayat (1) menjadi sorotan utama.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan bahwa semangat Tapera seharusnya mendukung pemenuhan hak rakyat atas perumahan.
Namun, justru norma yang mewajibkan seluruh pekerja ikut serta malah menyimpang dari tujuan itu.
“Norma tersebut mewajibkan setiap pekerja, termasuk pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum untuk menjadi peserta Tapera. Ini tidak sejalan dengan semangat pemenuhan hak,” ujar Saldi.
Baca juga: UU Tapera Dibatalkan, tapi ASN Serta TNI dan Polri Masih Wajib Bayar Iuran
Lebih jauh, Saldi menilai bahwa kewajiban tersebut mengubah posisi negara.
Dari yang seharusnya menjamin hak rakyat, menjadi pihak yang memungut iuran dari warganya.
“Norma demikian menggeser peran negara sebagai penjamin menjadi pemungut iuran,” tegasnya.
MK juga menegaskan bahwa sesuai Pasal 34 ayat (1) UUD 1945, negara wajib mengambil tanggung jawab penuh terhadap kelompok rentan.
Karena itu, mewajibkan pekerja membayar iuran Tapera justru bertentangan dengan prinsip konstitusional.
Hakim Enny Nurbaningsih menambahkan bahwa Pasal 7 ayat (1) merupakan “pasal jantung” dalam UU Tapera.
Ketika pasal itu dinyatakan inkonstitusional, maka seluruh undang-undang ikut gugur.
“Tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan UU 4/2016 secara keseluruhan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945,” ujar Enny.
Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka Ungkap 39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN |
![]() |
---|
Anggota Komisi VI DPR: Revisi UU BUMN Harus Sinkron dengan Putusan MK Soal Rangkap Jabatan Komisaris |
![]() |
---|
Akademisi Usul Status Direksi Hingga Pengawas BUMN Dikembalikan sebagai Penyelenggara Negara |
![]() |
---|
Presiden dan DPR Belum Siap, Minta MK Tunda Sidang Uji UU TNI |
![]() |
---|
Usai Uji Formil Gugur, Kini UU TNI Masuk Uji Materiil di MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.