5 Koruptor yang Bebas Bersyarat: Pinangki Sirna Malasari hingga Setya Novanto
Inilah 5 nama-nama terpidana kasus korupsi yang telah menghirup udara segar setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.
Sementara itu, dalam kasus pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, Atut divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ia terbukti melakukan pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp79,7 miliar.
Atut sempat mengajukan banding dalam kasus suap sengketa Pilkada Lebak. Namun, upaya itu ditolak. Tak menyerah, Atut kemudian mengajukan kasasi.
Pada Februari 2015, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Atut dan justru memperberat hukumannya menjadi 7 tahun penjara, dari sebelumnya 4 tahun.
Awal 2021, Atut kembali mengajukan peninjauan kembali (PK), tetapi permohonannya kandas di MA.
Dengan demikian, total hukuman yang harus dijalani Ratu Atut adalah 12 tahun penjara.
Namun, ia tidak menjalani penuh masa hukuman tersebut karena mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.
Pembebasan Bersyarat
Ratu Atut dibebaskan bersyarat pada 6 September 2022.
Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang saat itu, Yekti Apriyanti, membenarkan pembebasan tersebut sudah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.
“Bu Atut mendapatkan program reintegrasi berupa pembebasan bersyarat, dan hal ini sesuai dengan SOP yang berlaku,” ujarnya kepada TribunBanten.com, Selasa (6/9/2022).
2. Pinangki Sirna Malasari — Mantan jaksa, terpidana suap terkait pelarian Djoko Tjandra

Jaksa Pinangki Sirna Malasari alias Jaksa Pinangki sempat disorot karena terlibat dalam pelarian buronan kasus korupsi Djoko Tjandra pada tahun 2021, mengutip Tribun-Timur.com.
Djoko Tjandra merupakan buronan kasus skandal Bank Bali yang berhasil ditangkap di Malaysia pada Juli 2020.
Sebelumnya, Jaksa Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.
Sebagai aparat penegak hukum, keterlibatan Pinangki dalam pelarian buronan korupsi dinilai keterlaluan.
Sumber: TribunSolo.com
Sahroni Klaim Remisi 2 Tahun yang Diterima Setya Novanto Sesuai Koridor Hukum, Bukan Pengampunan |
![]() |
---|
Masih Anggap Setya Novanto sebagai Kader, Golkar Persilakan Setnov Aktif Lagi usai Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Bebasnya Setya Novanto Dinilai Jadi Kado Menyakitkan bagi Indonesia, Prabowo Diminta Bertindak Tegas |
![]() |
---|
Golkar Akan Berikan Posisi ke Setya Novanto Jika Kembali Aktif Berpolitik |
![]() |
---|
Setya Novanto masih Bagian Keluarga Besar Partai Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.