Korupsi KTP Elektronik
Setya Novanto Dapat Diskon Vonis, Remisi, Bebas Bersyarat, Feri Amsari: Hukum Tajam ke Orang Kecil
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, kasus Setya Novanto adalah cerminan hukum yang tajam ke bawah, tumpul ke atas.
TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menanggapi terpidana kasus korupsi pengadaan e-KTP atau KTP Elektronik Setya Novanto yang baru saja bebas dari bui.
Sehari jelang HUT RI ke-80, Setya Novanto yang merupakan mantan Ketua DPR RI itu resmi menghirup udara bebas, Sabtu (16/8/2025), dengan status bebas bersyarat.
Ia keluar dari tahanan setelah mendekam selama 8 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Setelah bebas, ia tetap wajib lapor setiap bulan hingga 1 April 2029 sebagai bagian dari pengawasan pembebasan bersyarat.
Adapun Setya Novanto resmi bebas bersyarat, setelah beberapa kali mendapat remisi dan hukumannya semakin ringan karena Mahkamah Agung (MA) menyunat vonisnya.
Hal inilah yang disoroti oleh Feri Amsari.
Soal Keberpihakan
Feri Amsari meyakini, pembebasan bersyarat Setya Novanto sudah sesuai prosedur hukum yang ada, tetapi yang harusnya diperhatikan adalah soal keberpihakan hukum.
Menurutnya, kalau soal prosedur bebas bersyarat, itu bisa diatur agar sesuai ketentuan.
Namun, kata Feri, pembebasan bersyarat ini tidak wajar untuk koruptor, apalagi di Indonesia, negara yang 'penyakit' korupsinya sudah kronis.
Feri pun menyinggung pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang mengaku bertekad akan mengejar koruptor hingga ke Antartika dalam acara penutupan Rapimnas Partai Gerindra Sabtu, (31/8/2024).
Baca juga: 5 Koruptor yang Bebas Bersyarat: Pinangki Sirna Malasari hingga Setya Novanto
"Ya, kalau sesuai prosedur, saya yakin sesuai prosedur. Tapi ini bicara keberpihakan," kata Feri, dikutip dari tayangan Sapa Indonesia Malam yang diunggah di kanal KompasTV, Senin (18/8/2025).
"Jadi, kalau prosedur kan bisa dibuat agar kemudian sesuai dan itu layak untuk diberikan kepada siapa pun termasuk dalam kasus korupsi. Tapi, tidak lumrah di sebuah negara yang bercita-cita akan mengejar koruptor hingga ke Antartika," jelasnya.
Feri juga menyinggung sejumlah keringanan yang didapat oleh Setya Novanto yang mengurangi masa hukumannya.
Menurutnya, pengurangan masa hukuman terkesan begitu mudah terhadap terpidana kasus koruptor.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.