Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Setya Novanto masih Bagian Keluarga Besar Partai Golkar

Soal Setnov akan kembali aktif di Partai Golkar, hal itu bergantung pada keputusan politikus senior tersebut

Penulis: Reza Deni
Editor: Eko Sutriyanto
DOK Tribunnews
SETYA NOVANTO BEBAS - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, terpidana kasus korupsi e-KTP, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dan telah keluar dari Lapas Sukamiskin pada Sabtu (16/8/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan ikut campur, sebab pembebasan narapidana merupakan wewenang penuh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa eks Ketua Umum Golkar Setya Novanto atau Setnov masih berstatus sebagai kader Golkar. 

Doli mengatakan, Partai Golkar belum pernah menerbitkan surat pemecatan terhadap Setnov dan Setnov juga tidak pernah menarik diri dari partai beringin tersebut.

"Per hari ini Setya Novanto itu adalah masih kader Partai Golkar, jadi menjadi bagian dari keluarga besar Partai Golkar," kata Doli kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).

Wakil Ketua Baleg DPR RI itu mengatakan, Partai Golkar bersyukur karena Setnov sudah menjalani proses hukum.

Doli pun menghormati keputusan pemerintah memberikan program pembebasan bersyarat (PB) kepada Setnov.

Soal Setnov akan kembali aktif di Partai Golkar, hal itu bergantung pada keputusan politikus senior tersebut.

"Kalau mau aktif di Golkar, ya kami tidak pernah menolak siapa-siapa untuk bisa aktif, apalagi kader," tandas Doli.

Baca juga: Ahmad Doli Kurnia Pastikan Setya Novanto yang Bebas Bersyarat Masih Berstatus Kader Golkar

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenimipas Mashudi mengatakan, politikus Setya Novanto masih wajib lapor usai mendapatkan pembebasan bersyarat.

Setya Novanto mendapatkan pembebasan bersyarat per tanggal 16 Agustus 2025.

"Ada, (Setya Novanto) ada wajib lapor ada sampai 2029," kata Mashudi, saat ditemui di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Terkait teknis pelaksanaannya, Mashudi menjelaskan, mantan Ketua DPR yang terlibat kasus korupsi tersebut dapat melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) satu kali dalam satu bulan.

"Ya dia melaporkan ke Bapas yang ada terdekat, di situ juga bisa, ke Bandung juga bisa. Sebulan sekali," jelasnya.

Ia kemudian menyampaikan, apabila setelah diberikan pembebasan bersyarat terdapat pelanggaran yang dilakukan Setya Novanto, maka status bebas bersyarat itu berpotensi dicabut.

"Yang pasti akan dicabut. Kalo menurut ketentuan daripada permen-nya, undang-undangnya," tutur Mashudi.

Lebih lanjut, ia mengatakan, total remisi hukuman yang didapatkan Setya Novanto sebanyak 28 bulan 15 hari.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved