Senin, 29 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

Sahroni Klaim Remisi 2 Tahun yang Diterima Setya Novanto Sesuai Koridor Hukum, Bukan Pengampunan

Setya Novanto yang juga mantan Ketua DPR RI itu mendapatkan remisi sebanyak 28 bulan 15 hari atau lebih 2 tahun selama mendekam di penjara.

Penulis: Igman Ibrahim
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
REMISI SETYA NOVANTO - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025). Ahmad Sahroni menegaskan pemberian remisi terhadap terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan pemberian remisi terhadap terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Ia menolak anggapan bahwa remisi tersebut merupakan bentuk pengampunan negara terhadap pelaku rasuah.

Baca juga: Masih Anggap Setya Novanto sebagai Kader, Golkar Persilakan Setnov Aktif Lagi usai Bebas Bersyarat

Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana atau anak yang berkonflik dengan hukum, sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Pengampunan adalah tindakan sadar untuk melepaskan rasa sakit hati, dendam, atau tuntutan balas terhadap seseorang yang telah berbuat salah.

Baca juga:  Golkar Akan Berikan Posisi ke Setya Novanto Jika Kembali Aktif Berpolitik

Diketahui, Setya Novanto yang juga mantan Ketua DPR RI itu mendapatkan remisi sebanyak 28 bulan 15 hari atau lebih 2 tahun selama mendekam di penjara.

“Itu kan aturannya sudah ada. Karena aturan sudah ada, sudah dilewati prosesnya bagaimana dan keputusan sudah diambil oleh para pihak penguasanya sesuai koridor hukum, menurut saya fine-fine saja,” kata Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Menurutnya, pemberian remisi tidak bisa disamakan dengan pemberian amnesti maupun abolisi yang menjadi hak prerogatif Presiden. Sahroni menilai proses hukum tetap berjalan sesuai undang-undang.

“Ya nggak diampuni kan itu melalui proses. Kecuali yang bilang kemarin amnesti dan abolisi itu kan hak prerogatifnya Bapak Presiden. Kan banyak orang bertanya, ini bagaimana sih? Sesuai koridor undang-undang, Presiden punya hak untuk itu. Kenapa? Untuk menghindari kegaduhan,” ujar politikus NasDem itu.

Lebih lanjut  Ia mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak dijadikan alat untuk menyerang pihak tertentu secara pribadi maupun kelompok.

“Kita harapkan ke depan alat penegakan hukum adalah riil proses penegakan hukum, jangan karena suka nggak suka atau benci pada perorangan atau kelompok akhirnya orang dikenakan dalam sisi politik. Itu nggak baik. Ini kan semua kembali pada keputusan Bapak Presiden,” ujar legislator yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta III itu.

Baca juga: 5 Koruptor yang Bebas Bersyarat: Pinangki Sirna Malasari hingga Setya Novanto

Sebelumnya, Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dipastikan telah mendapatkan pembebasan bersyarat. Kepastian ini disampaikan langsung Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Agus menjelaskan bahwa keputusan bebas bersyarat tersebut sudah melalui mekanisme hukum yang berlaku. 

“Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus di Istana Negara, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Menurutnya, Setya Novanto tidak lagi memiliki kewajiban melapor usai bebas bersyarat. Hal ini lantaran semua ketentuan, termasuk denda subsidair, sudah dipenuhi. 

“Nggak ada. Karena kan denda subsidier sudah dibayar,” tegasnya.

Agus juga menambahkan, pengurangan masa hukuman bagi Setya Novanto merupakan konsekuensi dari putusan peninjauan kembali (PK) yang diajukan. 

“Putusan PK kan kalau nggak salah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya,” pungkasnya. (*)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan